TERASSULSEL.COM:BARRU–Pengadilan Negeri Barru kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penipuan Travel haji dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung pukul 09.00 WIT di Kantor Pengadilan Negeri Barru ,Selasa (24/12/2024).

Namun sidang kembali tunda sampai tanggal 6 Januari 2024.Oleh Hakim pengadilan Negeri Barru karena jadwal disepakati semula lambat dimasukan dan berkas juga belum lengkap.

Sementara JPU Akbar S.H mengatakan akan kembali dilanjutkan tanggal 6 Januari 2024.

Sementara itu Salah satu korban penipuan yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan agenda sidang selalu tertunda.”Ya ada apa sidang selalu tertunda, “ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 18/12/2024, Pengadilan Negeri Barru kembali menyidangkan pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hariah terkait kasus dugaan penipuan modus haji mujamalah yang dilaporkan 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Agenda sidang yaitu Eksepsi namun tertunda untuk dilanjutkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut umum.

Namun sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Desember mendatang.”Ya dilanjutkan untuk kami diberi kesempatan membuat tanggapan untuk dibacakan sidang selanjutnya ,”kata Jaksa Penuntut Umum Akbar, S.H

Diluar Sidang Para korban merasa kecewa karena seharusnya para korban diberi kesempatan

bicara. Para korban juga mempertanyakan sidang yang tiba-tiba yang lagi tertunda

“Kami datang jauh -jauh namun sidang ditunda lagi. Padahal hakim Kejari Barru memanggil para korban,”katanya.

Besar harapan pihak korban agar terdakwa segera ditahan untuk menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya (terdakwa masih menjalankan travelnya dengan melakukan promosi-promosi haji melalui media sosial), ” harap RS.

 

 

(Tim):Sumber Bora

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *