terassulsel.com, Makassar– Kepala Perwakilan Ombudsman R Perwakilan Sulsel menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB 2023 Provinsi Sulsel, Ombudsman menemukan 8 motif modus dugaan manipulasi data kependudukan yang terjadi selama proses pendaftaran PPDB 2023 jalur zonasi.

“Kami menerima 6 Konsultasi Non Laporan dan 8 Laporan Masyarakat serta aduan-aduan yang viral di media sosial. Dari laporan-laporan tersebut, 4 SMA di Makassar yang menjadi Terlapor dalam pengaduan masyarakat,” ungkap Ismu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Rabu (16/8).

Ismu menjelaskan bahwa keempat sekolah tersebut yakni SMAN 2 Makassar, SMAN 3 Makassar, SMAN 5 Makassar, dan SMAN 11 Makassar. Dari total 720 siswa yang lulus untuk kuota jalur zonasi di 4 sekolah tersebut, Ombudsman menemukan 99 siswa bermasalah dalam hal data kependudukan yang menjadi syarat kelulusan dalam jalur tersebut.
Adapun modus dugaan manipulasi yang ditemukan oleh Ombudsman adalah sebagai berikut:

1. Terdapat Peserta Didik yang teridentifikasi melakukan mutasi (berpindah KK) setelah 18 Juni 2022 namun diluluskan dengan menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.

2. Terdapat Peserta didik teridentifikasi melakukan mutasi setelah 18 Juni 2022 namun berkas Kartu Keluarga yang dilampirkan saat verifikasi berkas adalah kartu keluarga yang terbit sebelum 18 juni 2022 dan nama peserta tersebut ada didalamnya.

3. Terdapat Peserta didik melampirkan kartu keluarga yang teridentifikasi dilakukan pengeditan pada tanggal penerbitan Kartu Keluarga.

4. Terdapat Peserta didik melampirkan kartu keluarga yang teridentifikasi mengedit KK dimana Font yang digunakan tidak sesuai dengan font khusus KK Disdukcapil.

5. Terdapat Peserta didik melampirkan kartu keluarga yang teridentifikasi mengedit KK dimana nama Kadis yang bertandantangan tidak sesuai dengan tanggal penerbitan KK.

6. Terdapat kartu keluarga yang ditandatangani barcode oleh kadis dukcapil atas nama Muh. Hatim namun pejabat dimaksud belum menjabat saat terbitnya Kartu Keluarga tersebut.

7. Terdapat peserta didik yang melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan barcode yang tidak terbaca dan menurut keterangan Disdukcapil barcode tersebut bukan milik Disdukcapil.

8. Terdapat peserta didik yang melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan barcode yang tidak aktif.
Terdapat peserta didik yang melampirkan kartu keluarga dengan mengedit/memasukkan namanya ke dalam kartu keluarga orang lain.

“Temuan ini menguatkan fakta bahwa sistem informasi berbasis online maupun sistem verifikasi manual tidak berjalan semestinya karena jumlah ini sangat banyak dan pastinya merugikan calon peserta didik lain yang seharusnya lebih berhak untuk mendapatkan akses Pendidikan di sekolah yang termasuk dalam zona-nya,” tegas Ismu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ismu juga menyampaikan bahwa Ombudsman telah memberikan saran pendahuluan serta akan segera menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan berisi tindakan korektif ke Gubernus dan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulsel.
“Intinya bahwa harus ada sanksi yang tegas dari Gubernur dan Kepala Dinas terkait praktik-praktik dugaan manipulasi yang cenderung berulang, dan bahkan semakin parah, dalam proses PPDB khususnya jalur zonasi,” tutup Ismu.*

(red)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *