Terassulsel.com, Makassar – Dari Tahun 2021, baru Tahun 2026, Harlina, Korban Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kabupaten Gowa, Sulsel akhirnya mendapatkan kepastian hukum dan mendesak segera pihak Kepolisian Resort Gowa segera menahan tersangka.

” Pasalnya, sejak saya layangkannya laporan polisi pada 2021 lalu, yang merugikan saya. Alhamdulillah, Tahun 2026 ini, AR ditetapkannya status sebagai tersangka,” ucap Harlina saat memberikan keterangan pers didampingi pengacaranya AIA Law Firm, Senin 11 Mei 2026 disalah satu kafe dikawasan Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel sore tadi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andi Ifal Anwar SH, MH mengatakan bahwa ditetapkannya terlapor AR sebagai tersangka merupakan langkah nyata kinerja pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Sekaitan dengan laporan polisi di polres Gowa, Alhamdulillah klien kami telah mendapatkan kepastian hukum karena terlapor AR telah ditetapkan sebagai tersangka. oleh karenanya kami selaku kuasa hukum mewakili korban atas tindakan penipuan dan penggelapan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolres Gowa serta seluruh jajaran kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” kata Ifal.

Lebih lanjut, kuasa Hukum korban juga menyampaikan agar pihak polisi segera melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Karena Laporan klien kami sejak 2021 lalu, dan baru tahun ini (2026) bisa mendapatkan kepastian hukum, olehnya kami menyampaikan kepada penyidik Kanit maupun kasatreskrim secepatnya melakukan pemanggilan dan segera juga melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Pasalnya, Ifal mengungkapkan, kliennya tersebut ini mengalami kerugian materi yang sangat besar yakni Rp. 830 juta dan kerugian immateriil selama 5 tahun ini begitu menguras energi pihak korban. ” Selain itu, penahanan tersangka juga sebagai bentuk langkah antisipasi agar tersangka tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan bersama,” kata Ifal.

Sementara itu, Harlina ( korban ) menjelaskan, kalau peristiwa ini bermula saat tersangka AR menawarkan bisnis alat kesehatan pada awal 2020 ( dimasa pandemi covid) berupa masker.

Tersangka (AR) mengiming imingi keuntungan yang menggiurkan, namun setelah menerima total uang sebesar 830 juta yang diberikan secara bertahap, pelaku mulai menghindar dengan berbagai alasan sehingga modal, bahkan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

“Tersangka pernah menggunakan ATM saya dan mentransfer uang ke beberapa rekening dengan alasan untuk membayar pihak ketiga, tetapi ternyata digunakan untuk membayar utang pribadinya,” jelas Harlina.

Sambungnya, karena tidak sesuai perjanjian, akhirnya pada 2021 ia melaporkan AR ke Polres Gowa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Tapi sampai 2025 pun belum ada panggilan, sehingga Herlina kembali ke Polres Gowa meminta untuk di BAP dan gelar perkara.

Dan setelah didampingi AIA Law Firm, akhirnya Harlina mendapatkan keadilah hukum setelah perjalanan panjangnya itu. Dirinya pun meminta agar proses hukum ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *