Dr. Kasmiah Ali, S.Sos M.A.P

Kepala Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru

Terassulsel.com, Barru — Hari Pendidikan Nasional tidak cukup hanya diperingati dengan upacara, pidato, dan ucapan seremonial. Di tengah perubahan zaman, Hardiknas seharusnya menjadi ruang refleksi kritis: apakah pendidikan kita sudah benar-benar menyiapkan anak menghadapi kehidupan hari ini, termasuk kehidupan digital yang penuh peluang sekaligus risiko?

Anak-anak dan remaja saat ini tidak hanya hidup di ruang kelas, rumah, dan lingkungan sosial secara langsung. Mereka juga hidup di ruang digital: media sosial, grup percakapan, platform belajar, gim daring, marketplace, dan berbagai aplikasi komunikasi. Di sana mereka belajar, berinteraksi, mengekspresikan diri, membangun pertemanan, bahkan membentuk identitas. Namun, di ruang yang sama, mereka juga dapat menjadi korban cyberbullying, penipuan online, pencurian data pribadi, kekerasan berbasis gender online, hingga berbagai bentuk cybercrime.

Data menunjukkan bahwa dunia digital telah menjadi bagian besar dari kehidupan masyarakat Indonesia. APJII mencatat jumlah pengguna internet Indonesia pada 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dengan tingkat penetrasi 79,5 persen. (APJII) DataReportal juga mencatat terdapat 139 juta pengguna media sosial di Indonesia pada Januari 2024, setara dengan 49,9 persen dari total populasi. (DataReportal – Global Digital Insights) Angka ini menunjukkan bahwa internet bukan lagi ruang tambahan, melainkan telah menjadi ruang hidup baru bagi masyarakat, termasuk peserta didik.

Di sisi lain, risiko kekerasan dan kejahatan digital juga semakin nyata. SAFEnet melalui inisiatif Awas KBGO mencatat sepanjang 2024 terdapat 1.902 aduan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online. Awas KBGO juga menerima aduan dan menyediakan dukungan berupa konsultasi privasi, keamanan digital, serta bantuan pelaporan ke platform digital terkait. (Awas KBGO) Bentuk KBGO yang dipetakan SAFEnet mencakup penyalahgunaan konten intim disertai ancaman, penyebaran konten intim tanpa izin, sextortion, doxing, hingga morphing atau rekayasa konten bernuansa seksual. (SAFEnet)

Fakta ini seharusnya menjadi alarm bagi dunia pendidikan. Pendidikan abad ini tidak boleh hanya berhenti pada kemampuan membaca, menulis, berhitung, menghafal teori, dan mengejar nilai akademik. Pendidikan harus mulai bertanya: apakah peserta didik tahu cara melindungi data pribadinya? Apakah mereka paham bahaya membagikan OTP, password, lokasi real-time, atau foto pribadi? Apakah mereka tahu bahwa komentar menghina, body shaming, penyebaran rumor, dan mempermalukan teman di media sosial adalah bentuk kekerasan digital? Apakah mereka tahu cara menyimpan bukti jika menjadi korban?

Cyberbullying bukan sekadar “candaan anak-anak” atau “drama media sosial”. Dampaknya bisa serius: korban dapat mengalami kecemasan, kehilangan rasa aman, malu, menarik diri dari lingkungan, gangguan belajar, bahkan trauma. Begitu pula cybercrime, yang tidak selalu tampak seperti kejahatan besar. Ia bisa hadir dalam bentuk link palsu, pesan hadiah, akun palsu, permintaan kode OTP, pinjaman ilegal, love scam, hingga pemerasan digital.

Karena itu, sekolah dan perguruan tinggi perlu memperluas makna pendidikan karakter. Karakter di era digital bukan hanya sopan saat berbicara langsung, tetapi juga beretika saat berkomentar. Bukan hanya jujur di ruang kelas, tetapi juga tidak menyebarkan hoaks. Bukan hanya disiplin mengerjakan tugas, tetapi juga bertanggung jawab atas jejak digital. Bukan hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga mampu menggunakannya secara aman, sehat, dan manusiawi.

Guru memiliki peran penting dalam perubahan ini. Guru bukan hanya pengajar mata pelajaran, tetapi juga pendamping peserta didik dalam memahami realitas sosial baru. Namun, guru tidak bisa dibiarkan bekerja sendiri. Sekolah perlu memiliki kebijakan yang jelas tentang perundungan digital, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan psikologis, edukasi literasi digital, serta kerja sama dengan orang tua dan komunitas.

Orang tua juga harus hadir dalam kehidupan digital anak. Kehadiran itu bukan berarti mengontrol secara berlebihan, melainkan membangun komunikasi yang terbuka. Banyak anak memilih diam ketika menjadi korban cyberbullying atau cybercrime karena takut dimarahi, disalahkan, atau dianggap ceroboh. Padahal, yang dibutuhkan korban adalah perlindungan, pendampingan, dan keberanian untuk mencari bantuan.

Momentum Hardiknas harus menjadi panggilan untuk meninjau ulang model pendidikan kita. Jika dunia anak telah berubah, maka cara mendidik juga harus berubah. Pendidikan yang relevan hari ini adalah pendidikan yang tidak hanya menyiapkan anak untuk lulus ujian, tetapi juga menyiapkan mereka untuk bertahan, beradaptasi, dan bermartabat di dunia nyata maupun dunia digital.

Pendidikan abad ini harus melahirkan generasi yang cerdas secara akademik, kuat secara moral, sehat secara mental, kritis terhadap informasi, aman dalam menggunakan teknologi, dan berani melawan kekerasan digital. Sekolah harus menjadi tempat yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membekali anak dengan kemampuan melindungi diri dan menghormati martabat orang lain.

Pada akhirnya, pertanyaan besar untuk dunia pendidikan kita adalah: jika anak-anak hari ini hidup di dunia digital, tetapi sekolah belum mengajarkan mereka cara aman, etis, dan berani menghadapi cyberbullying serta cybercrime, apakah kita benar-benar sedang mendidik mereka untuk masa depan—atau justru membiarkan mereka berjalan sendirian di ruang yang penuh risiko?

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *