
Terassulsel.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum.Provinsi Sulawesi selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi Pemantau , Lembaga Survei/Jajak Pendapat. Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 328 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa Proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.
Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku Kasubag Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Patisipasi Masyarakat di Hotel Claro Makassar pada Pukul.14.30 wita dan dihadiri oleh pemantau dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survey Indonesi(SSI), PT.Citra Publik, PT.Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia,.Celebes Research Indonesiadan jaringan Suara Indonesia.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.
” Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.” ujar Husain.
Lanjut Husain, meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, wakil gubernur, walkkota, wakil walikota, bupsti dan wakil.bupati.tahun 2024. (*)