TERASSULSEL.COM, PAREPARE – Kantor Pertanahan Kota Parepare melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, tertib administrasi, serta pengamanan aset tanah milik instansi pemerintah di wilayah Kota Parepare.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan inventarisasi tanah instansi pemerintah yang akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Parepare.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, S.T., QRMP., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., serta Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Edy Parajai, S.H., M.Kn.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Parepare, Andi Musyafir, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, S.H., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Agama, KPKNL, KPPN, Kodim 1405, BRIGIF 11/Badik Sakti, Polres Parepare, Kantor Imigrasi, BPS, IAIN Parepare, serta para Camat dan Lurah se-Kota Parepare.

Dalam sambutannya, Ridwan Jali Nurcahyo menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi diperlukan untuk memastikan aset tanah milik instansi pemerintah dapat tercatat dengan baik, diketahui status dan keberadaannya, serta memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun berbagai permasalahan aset di kemudian hari.

Program INTIP Tahun 2026 mencakup pendataan tanah milik instansi pemerintah, antara lain meliputi kondisi fisik tanah, penguasaan, tanda batas, pengumpulan data fisik dan data yuridis, verifikasi dokumen, hingga penataan administrasi pertanahan terhadap aset pemerintah, baik yang belum bersertipikat maupun yang telah bersertipikat.

Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H. mengenai pentingnya pengelolaan dan pensertipikatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) berupa tanah. Pensertipikatan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset pemerintah dari potensi sengketa dan permasalahan pertanahan.

Selanjutnya, Edy Parajai, S.H., M.Kn. memaparkan tata cara penggunaan Aplikasi Mitra Instansi Pemerintah serta pelaksanaan inventarisasi aset melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pendataan dan inventarisasi aset secara lebih efektif, terstruktur, dan terdokumentasi.

Pelaksanaan inventarisasi hingga akhir tahun anggaran 2026 diharapkan dapat menghasilkan basis data tanah instansi pemerintah yang lebih lengkap, akurat, dan terintegrasi. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam penataan, pengamanan, pemeliharaan, serta penyelesaian administrasi aset tanah milik pemerintah.

Selain itu, Program INTIP menjadi langkah preventif untuk mengidentifikasi sejak dini berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi muncul pada aset pemerintah, termasuk terkait batas bidang tanah, penguasaan, status administrasi, maupun pemanfaatan tanah.

Hasil kegiatan inventarisasi juga diarahkan untuk memperkaya data spasial berupa peta tematik aset instansi pemerintah. Peta tematik tersebut bukan merupakan produk hukum dan tidak menjadi dasar penerbitan hak, namun dapat dimanfaatkan sebagai instrumen mitigasi dan informasi spasial untuk membantu mengidentifikasi keberadaan aset pemerintah serta mencegah potensi tumpang tindih dalam penerbitan sertipikat dengan aset instansi pemerintah.

Melalui pelaksanaan INTIP Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Parepare berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan aset tanah yang tertib, aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum, demi mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *