TERASSULSEL..COM;Opini – Keberadaan sarana toilet merupakan salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan namun terkadang disepelekan.
Bukan hanya bagi petugas/penyelenggara layanan, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Toilet umum menjadi fasilitas vital di ruang publik. Toilet umum adalah sebuah ruangan yang dirancang khusus lengkap dengan kloset, persediaan air dan perlengkapan lain yang bersih, aman, dan higienis yang mengakomodasi kebutuhan membuang hajat yang digunakan oleh masyarakat umum.
Namun sangat disayangkan, kebersihan dan kenyamanan toilet umum masih kurang diperhatikan.
Masyarakat menilai masih banyak fasilitas sanitasi di ruang publik yang belum memadai, padahal berbagai penyakit dapat menular lewat toilet umum yang kotor.
Hal yang sering dikeluhkan oleh pengguna layanan publik yaitu toilet yang tidak berfungsi dengan baik, dimana buruknya sanitasi toilet yang akan digunakan.
Padahal jika mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Pasal 20 ayat (2) disebutkan pula bahwa standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran meliputi, sarana bangunan, penyediaan air, toilet, pengelolaan limbah, cuci tangan pakai sabun, pengamanan pangan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Bahkan kewajiban menyediakan fasilitas toilet lebih spesifik, dengan ketentuan toilet wanita harus terpisah dengan toilet untuk pria, selain itu harus dipastikan bahwa lantai toilet selalu bersih dan tidak ada genangan air.
Sanitasi umum yang bersih dan nyaman menuntut kesadaran dan perhatian dari berbagai pihak. Bukan hanya kewajiban pengelola, tetapi juga masyarakat pada umumnya sebagai pengguna.
Untuk itu, keberadaan petugas kebersihan menjadi kebutuhan mutlak di setiap toilet umum. Ketersediaan tisu yang memadai dinilai sebagai prasyarat yang juga harus ada.
Syarat lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk membilas toilet secara benar sehabis digunakan. Tidak merokok di dalam toilet, serta membuang pembalut atau tisu yang habis digunakan ke tempat sampah.
Toilet umum adalah milik bersama. Oleh karenanya, setiap pengguna wajib menjaga kebersihan toilet demi kesehatan diri sendiri dan orang lain yang akan menggunakannya setelah kita.
NAMA PENULIS: ERNAWATI, SEEMAIL: ewati1201@gmail.com.
(Azis)