MAKASSAR.TERASSULSEL.COM.Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus mendorong penguatan fungsi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB), khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat cakupan industri jasa keuangan yang dicakup oleh OJK, yaitu mencakup:
1. Asekt keuanga digital dan aset kripto;
2. Koperasi di sektor jasa Keuangan (open loop);
3. Keuangan derivatif; dan
4. Bursa karbon.
Pada tahun 2023 ini, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melaksanakan fungsi pengawasan dan perizinan pada lembaga Keuangan mikro (LKM) dan fungsi perizinan pada perusahaan pergadaian yang berkantor pusat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Mulai tahun 2024, juga akan dilaksanakan fungsi pengawasan pada perusahaan pergadaian dan fungsi pengawasan dan perizinan pada perusahaan modal ventura. Pengawasan market Conduct juga akan dilaksanakan mulai tahun 2024.
Selanjutnya, mulai tahun 2025, mulai dilaksanakan fungsi pengawasan dan perizinan atas dana pensiun, aset Keuangan digital dan aset kripto, serta koperasi di sektor jasa Keuangan.
Dengan penguatan fungsi pengawasan dan perizinan ke Kantor OJK di setiap daerah, maka lembaga jasa Keuangan di sektor IKNB yang akan mencakup Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat per awal tahun 2024 terdiri dari:
1. Koperasi LKMS Ummul Muknimin Aisyiah (Sulsel);
2. Koperasi LKM Gapoktan Mataram (Sulbar)
3. PT Gadai Mas Sulsel (Sulsel);
4. PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (Sulsel);
5. PT Sarana Sulsel Ventura (Sulsel).
Selain itu, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat juga akan mengawasi perusahaan penjaminan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta dana pensiun se-Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Jamkrida Sulsel;
2. Dana Pensiun Semen Tonasa;
3. Dana Pensiun PT BPD Selawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
4. Dana Pensiun Pemberi Kerja Ukhwah UMI;
5. DPLK PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
6. Dana Pensiun PT BPD Sulawesi Utara Gorontalo;
7. Dana Pensiun PT BPD Sulawesi Tenggara;
8. Dana Pensiun PT BPD Sulawesi Tengah;
9. Dana Pensiun PT BPD Papua;
Dana Pensiun PT BPD Maluku dan Maluku Utara.