Terassulsel.com, Makassar- Bagai pepatah, Sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga. Saepul 36 tahun, sepandai pandai kabur usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya Rahmat 39 tahun.

Saepul akhirnya mengakhiri pelariannya dari kejaran polisi Tim Reskrim Polsek Tallo. Saeful kabur selama satu tahun terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan laporan polisi September 2022, Saepul menganiayaan Rahmat. Rahmat dianiaya pelaku di kamar kostnya, dimana saat korban istirahat didalam kamar kostnya.

Tiba – tiba datang pelaku dengan membawa pisau dapur dan langsung menyerang korban dengan cara menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawa pelaku.

Korban pun mengalami luka pada bagian tubuhnya yaitu kepala bagian belakang, ibu jari, pergelangan tangan kanan dan kaki kanan.

Tak terina diianiaya oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor Polsek Tallo.

Berdasarkan laporan korban, Tim Reskim Polsek Tallo cepat bergerak. Alhasil, Saepul akhirnya berhasil ditangkap dipersembunyiaannya di Kampung Tanjung Bunga, Kecamatan Talamalate, Kota Makassar.

Pelaku diamankan dirumah kakak iparnya. Saat ditangkap, Saepul tak bisa berkutik. Dan Saeful selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tallo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan DPO penganiayaan ini dibenarkan AKP Ismail selaku Kapolsek Tallo, kepada media dikantornya.

” Kami telah mengamankan pelaku penganiayaan,” kata Akp Ismail, Kapolsek Tallo kepada media di Mako Polsek Tallo, Senin 31 Juli 2023.

Akp Ismail, mengungkapkan, akibat penganiayaan tersebut. Korban alami luka berdarah pada bagian tubuh korban.

” Setelah kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku langsung diperiksa,” ucapnya.

Soal motif pelaku menganiaya korbannya. Perwira berpangkat tiga balok ini juga mengungkapkan, ” Pelaku marah karena dilarang berhubungan dengan istri korban. Kejadian ini terjadi di lembo,” ungkap Akp Ismail.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saepul harus mendekam dibalik jeruni Polsek Tallo.

Dan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara lamanya. Sebelum ditangkap, Saepul dikabarkan kabur ke Kalimantan selama satu tahun lamanya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *