
TERASSULSEL.COM:BARRU – Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah di BTN Racihta 3.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Barru Kompol Makkanenneng saat menggelar Konferensi pers di Mako Polres Barru, pada Rabu (30/4/2025).
Adapun kronologi kejadian yaitu bermula saat terduga pelaku berangkat bersama anaknya ke rumah mertuanya di BTN Rachita 3, namun tersangka tidak dibukakan pintu oleh mertuanya.
Kemudian tersangka pulang, dan mampir ke rumah kenalannya bernama Dundung untuk meminta uang dan membeli bensin botolan.
“Tersangka selanjutnya, membeli bensin satu botol di Jalan Anggrek seharga Rp12.000. Setelah itu, ia kembali ke rumah Dundung, mengisi setengah botol bensin ke tangki motornya, dan menyimpan setengahnya lagi”, terang Wakapolres.
Kemudian lanjutnya, terduga pelaku mengambil dua lembar kain hitam bekas dari samping rumah Dundung dan pergi menuju kebun di samping rumah mertuanya.
Di kebun tersebut, tersangka menyiram kain-kain tersebut dengan sisa bensin, lalu menggantungnya di balok kayu tiang belakang rumah mertuanya, dan menyalakan api dengan korek gas miliknya.
Api kemudian menyala dan menjalar ke atas rumah mertuanya hingga terjadi kebakaran hebat. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah Dundung untuk meminum kopi, lalu menuju ke perempatan jalan untuk mencari istrinya.
Dari jarak sekitar 30 meter, ia melihat rumah mertuanya sudah terbakar hebat, dan mendengar teriakan mertuanya meminta tolong.
Tersangka berlari menuju TKP dan menggendong mertuanya, Abd. Latif, keluar dari rumah. Setelah itu, ia mencoba naik kembali ke atas rumah untuk memadamkan api, namun api sudah terlalu besar, sehingga ia turun kembali.
“Saat hendak pulang ke rumah, tersangka tidak dapat melewati kerumunan warga dan kendaraan pemadam kebakaran. Ketika hendak naik ke motornya, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polres Barru”, jelas Wakapolres.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, namun kerugian ditaksir mencapai Rp. 120.000.000, – (Seratus dua puluh juta rupiah).Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelum diketahui pada Jumat malam, Tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 22.20 WITA, di BTN Rachita 3, telah terjadi kebakaran yang menghanguskan satu unit Rumah.
Tepatnya Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru,Sulawesi Selatan .
(Red)