Terkait Hasil Rapat Pleno Terbuka DPT Makassar di Pilkada 2024
Terassulsel.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar- Dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Bawaslu Kota Makassar memberikan penekanan pada pentingnya kronologi dalam pergerakan data pemilih.
Bawaslu Kota Makassar mengawal jalannya rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kota Makassar menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 1.037.164 berdasarkan Berita Acara Nomor: 1088/PL.02.1-BA/7371/3/2024, Tanggal 20 September 2024.
Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Makassar menerima masukan dari Bawaslu Kota Makassar. Masukan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetat (DPT) yakni adanya 3 pemilih sebagai pemilih baru di Kecamatan Biringkanaya yang berasal dari 2 pemilih dari Kabupaten Takalar dan 1 pemilih dari Kota Jayapura.
Anggota Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib mengatakan, bahwa pencatatan yang akurat dan sistematis terhadap perubahan data pemilih sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
“Setiap langkah dalam pengolahan data pemilih harus terdokumentasi dengan baik serta pentingnya pergerakan data pemilih ini dimuat dalam kronologi. Ini penting untuk memastikan bahwa hak suara masyarakat terjaga,” kata Suaib.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai stakeholder, Bawaslu juga menyoroti perlunya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam pengawasan dan pembaruan data pemilih secara berkala.
“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap setiap perubahan yang terjadi, termasuk dalam hal validasi data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya,” sambungnya.
Rapat pleno ini merupakan langkah awal dalam rangka mempersiapkan pemilihan yang bersih dan adil. Bawaslu Kota Makassar berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengecek dan memastikan bahwa nama mereka terdaftar dalam DPT.
“Dengan adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tutup Suaib. (*)