terassulsel.com, Pangkep – Puluhan massa aksi dari gabungan masyarakat dan pemuda Desa Kapoposang Bali gelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, kabupaten Pangkep, Jumat (13/09/2024).
Massa aksi tersebut menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep agar segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN yang pasalnya sudah hampir satu tahun putusan inkrah PTUN dikeluarkan, namun belum juga di laksanakan putusan tersebut.
“Kami masyarakat Kapoposang Bali menolak kehadiran PLT Kepala Desa karena yang kami ketahui bahwa adanya hasil putusan PTUN Makassar yang sifatnya sudah inkrah yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Pangkep,” ucap Risno selalu Korlap Aksi dalam orasinya.
Menurutnya, aksi ini sebagai bentuk kesadaran masyarakat Kapoposang Bali dalam penegakan hukum. Selain itu masyarakat menuntut menolak pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan tidak sesuai prosedural.
“Semestinya Pemda Pangkep harus segera melantik saudara Jamaluddin sebagai Kepala desa definitif sesuai dengan hasil putusan pengadilan,” tambah Risno.
Massa aksi mengecam akan memboikot Kantor Desa Kapoposang Bali sampai dengan dilaksanakannya putusan pengadilan.
“Kami akan baikot Kantor Desa Kapoposang Bali Jika Pemda Pangkep tidak segera melaksanakan putusan PTUN,” pungkas Risno.