terassulsel.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko selama 2 hari berturut-turut di Grand Hotel Mandai (3 – 4 Desember 2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Nuryadi, S. Sos., M.A.P., selaku Kepala Dinas PMPTSPK Maros sejak tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) baik perorangan maupun badan usaha, yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Maros.
Nuryadi, dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha bagaimana kebijakan perizinan berusaha saat ini, serta sebagai upaya untuk mengedukasi pelaku usaha agar dapat secara mandiri menerbitkan perizinan berusahanya.
“Perizinan berusaha saat ini sudah berbeda prosesnya, khusus untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah bisa melakukan kegiatan usaha,” ucap Nuryadi di sela-sela sambutannya.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yakni Yanwar Bumulo, S. Kom., yang merupakan Direktur dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan yang memang sudah berpengalaman dalam memberikan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di kawasan timur Indonesia.
Dalam paparannya, Yanwar Bumulo menyampaikan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko hanya memiliki 3 produk, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan Izin, serta mengacu pada tingkat risiko usaha yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Andi Widyawati, S. Sos., MM., selaku Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSPK Maros dan juga Ketua Panitia kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021 melalui dana DAK Non Fisik sebagai upaya untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Maros.