Terassulsel.com, Opini- Sumpah jabatan di Indonesia selalu dimulai dengan frasa yang sakral: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia bukan hanya formalitas administratif, melainkan komitmen etis bahwa kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab moral. Namun dalam praktiknya, pertanyaan mendasar muncul: mengapa ketika sistem pemerintahan semakin modern dan berbasis teknologi, persepsi publik terhadap integritas negara justru stagnan, bahkan menurun?
Data menunjukkan paradoks tersebut. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 tercatat berada pada skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, turun dari skor 37 pada tahun sebelumnya. Skala ini menempatkan Indonesia masih dalam kategori negara dengan tingkat korupsi yang relatif tinggi secara global. Penurunan ini bahkan terjadi ketika digitalisasi birokrasi, reformasi pelayanan publik, dan sistem pengawasan berbasis teknologi terus dikembangkan.
Pada saat yang sama, indikator sosial-ekonomi tidak sepenuhnya mencerminkan krisis, tetapi juga belum menunjukkan transformasi struktural yang signifikan. Rasio gini Indonesia pada Maret 2025 tercatat 0,375, menunjukkan ketimpangan masih berada pada level moderat. Sementara itu, tingkat kemiskinan berada di kisaran 8–8,4 persen penduduk, atau sekitar puluhan juta orang yang masih hidup dalam kerentanan ekonomi.
Di titik ini, kita melihat kontras yang jelas: sistem negara terus diperbaiki, tetapi kualitas integritas publik tidak bergerak secepat kemajuan teknologinya.
Dalam perspektif governance, sistem hanyalah instrumen. Ia dapat meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, dan meminimalkan interaksi tatap muka yang rawan korupsi. Namun teknologi tidak pernah menggantikan moralitas. Digitalisasi tanpa integritas hanya memindahkan praktik lama ke medium baru: manipulasi data, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang lebih tersamar.
Di sinilah relevansi sumpah jabatan menjadi penting secara akademik dan etis. Sumpah tidak dimaksudkan sebagai simbol religius belaka, tetapi sebagai perangkat legitimasi moral. Ia menjadi pengingat bahwa kekuasaan bukan sekadar fungsi administratif, melainkan amanah publik. Ketika sumpah kehilangan daya etiknya, sistem secanggih apa pun tidak mampu menjamin keadilan substantif.
Fenomena ini sejalan dengan tesis klasik dalam studi administrasi publik: kegagalan tata kelola bukan semata akibat desain institusi yang lemah, tetapi karena defisit integritas aktor. Negara bisa memiliki regulasi lengkap, teknologi canggih, dan struktur birokrasi modern namun jika nilai kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab tidak terinternalisasi, maka yang terjadi adalah institutional decay dari dalam.
Karena itu, memperbaiki Indonesia tidak cukup hanya dengan memperkuat sistem digital, regulasi, atau prosedur. Yang lebih mendasar adalah pembangunan etika kekuasaan: pendidikan integritas sejak rekrutmen birokrasi, penegakan kode etik yang konsisten, transparansi politik, serta keteladanan moral pemimpin.
Sumpah jabatan harus kembali menjadi kompas, bukan sekadar ritual. Sebab legitimasi negara tidak lahir dari teknologi, melainkan dari kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh ketika publik melihat keselarasan antara kata, sumpah, dan tindakan dalam falsafah Bugis disebut _*”Taro AdanTaro Gau*_”
Jika hari ini publik merasa negara “tidak baik-baik saja”, mungkin yang retak bukan sistemnya, melainkan relasi moral antara kekuasaan dan rakyat. Indonesia tidak kekurangan regulasi. Tidak kekurangan aplikasi. Tidak kekurangan strategi pembangunan.
Yang paling langka justru konsistensi etika dalam menjalankan amanah.
Pada akhirnya, masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa digital pemerintahannya, tetapi oleh seberapa jujur orang-orang yang bersumpah di atasnya.
Oleh : Dr. Kasmiah Ali, M. A. P
(Direktur Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru)





