TERASSULSEL.COM:BARRU – Mobil dinas milik eks unsur pimpinan DPRD Barru periode 2019-2024, yang terdiri dari satu mobil Fortuner dan dua mobil Innova, belum juga dikembalikan ke sekretariat dewan, meski masa jabatan mereka telah berakhir. Situasi ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dr. Amir Made Amin S.H., M.H., Ketua LSM Sorot Indonesia.
Dr. Amir menegaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas adalah suatu keharusan untuk mendukung operasional anggota DPRD yang baru dilantik. “Kendaraan tersebut harus dikembalikan untuk digunakan oleh pimpinan baru,” ujarnya, sambil menekankan potensi pelanggaran hukum jika mobil tidak dikembalikan.
Sementara itu, Andi Ika Syamsu Alam S.STP.,M.Si Kabag Umum DPRD Barru, menjelaskan bahwa ketiga mobil tersebut saat ini dalam proses dem (dekomisioning). “Proses dem sudah berjalan sejak dua bulan sebelum pelantikan dan masih menunggu hasil appraisal,” jelasnya.
Saat ini, unsur pimpinan DPRD Barru tidak memperoleh fasilitas mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi. Penanganan masalah ini menjadi penting untuk memastikan transisi yang lancar bagi DPRD Barru ke depan.
(Report/Azis)