
TERASSULSEL.COM:BARRU–Sidang lanjutan kasus dugaan tipu-tipu Jamaah Haji Plus dengan terdakwa Hj Haeriah Owner PT Al Hijrah Nurul Jannah kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Senin(13/1/2025).
Dalam sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan, empat diantaranya jamaah haji dari travel tersebut. Sedangkan satu saksi lainnya yakni suami terdakwa.
Saksi pertama Hantrike sempat sebut masa Arbain tidak sesuai perjanjian awal. Saat itu ada jamaah lain yang komplain. Di hotel Transit jamaah dikunci kan jalan keluar karena dilarang keluar hotel dengan alasan hanya pakai visa Ziarah bukan visa Mujamalah.
Hantrike ketahui pakai visa ziarah yang bermasalah setelah diinformasikan aparat Kepolisian setempat.
“Pada saat di Arafah kami dijanjikan Maktab. Ternyata kita jalan kaki dengan jarak yang sangat jauh. Padahal sebelumnya pihak Travel janjikan dari hotel langsung naik bus,” ucap Hantrike
Saksi ini juga membeberkan jika pendamping di Arafah lebih banyak hilang. Begitu pula dengan pihak travel. Saksi ini sempat pakai ID Card atas nama St Subaidah bukan nama Hantrike. “Jadi kami pakai ID Card palsu, meski sempat protes karena memakai nama orang lain,” ungkapnya.
Saksi ini juga mengaku alami dehidrasi karena berjalan jauh. “Ketika itu saya minta ke Ustaz Daeng naik di Ambulance. Tetapi ditolak dengan alasan anda itu visa Ziarah. Untung saat itu saya ditolong Jamaah asal Turki,” jelas saksi tersebut.
Dari keterangan Hantrike mengaku menderita kerugian Rp 100 juta. Meski bayar ONH Rp 200 juta dan ada jamaah lain bayar Rp 195 juta dan ada juga dibawahnya.
Dalam persidangan ini Hantrike mengaku hanya keberatan karena dikejar-dikejar Polisi. “Padahal saya ini muallaf dan istri Polisi. Kenapa pada saat mau melaksanakan ibadah justru dikejar-kejar begini. Selebihnya kami bersyukur karena sudah menunaikan ibadah haji,” bebernya
Sementara saksi kedua mengungkapkan membayar biaya haji plus dengan janji 8 hari nginap di Madina ternyata hanya 5 hari, begitu pula janji Travel 15 hari di Mekkah. Tetapi diinapkan 7 hari dan di hotel transit selama dua pekan.
Dia juga membeberkan mentransfer pembayaran ke rekening Al Hijrah sebesar Rp 195 juta dari nilai sebenarnya sebanyak Rp 200 juta. “Tetapi kami diberikan diskon karena kenal dengan suami terdakwa sehingga hanya membayar Rp 195 juta,” ujar Saksi ini.
Saksi kedua ini juga menyatakan sempat diberikan nasi basi. “Akhirnya saya muntah-muntah. Bahkan kalau mau minum juga tidak difasilitasi sehingga hanya memperoleh minum dengan air dari kran,” pungkasnya.
Sebelumnya Eksepsi terdakwa kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Hal itu tertuang dalam sidang perkara tahap keempat dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Barru, Selasa (7/1/2025).
Sidang tahap keempat tersebut dihadiri terdakwa, yaitu pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar menjelaskan sidang tadi itu pembacaan putusan sela di mana tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum yang sudah kami berikan itu di tindaklanjuti dengan putusan sela oleh Majelis Hakim.
“Dari putusan majelis hakim, eksepsi dari penasehat hukum tidak diterima,” ujarnya.
“Jadi selanjutnya kita ke tahap pembuktian di minggu depan,” kata Akbar.
Pihaknya memaparkan bahwa eksepsi dari penasehat hukum adalah pengadilan tidak berwenang dan of secure, dan dakwaan batal demi hukum.
“Dan kemudian menurut hakim dakwaan dari kami sudah cermat, jelas dan lengkap. Sehingga keberatannya tidak diterima oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan dengan pembuktian,” paparnya.
Agenda sidang perkara tahap ke-5 akan berlangsung Senin (13/1/2025), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Awal mula kasus tersebut yaitu sejumlah jamaah haji melaporkan pengelola PT Alhijrah Nurul Jannah ke Polres Barru atas dugaan penipuan.
Laporan dugan penipuan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada Juni 2024 lalu.
Hal itu dilakukan lantaran jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah merasa tertipu oleh layanan travel haji asal Barru ini saat melaksanakan ibadah haji beberapa bulan lalu
Sumber: Adam(Bora)