Terasulsel.com, Makassar, 7 Desember 2025 — Upaya Pemerintah Kota Makassar memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar dan berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Minggu (7/12/2025).
Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, salah satunya Dr. Andi Alim, SE., SKM., M.Kes dari Universitas Mega Buana Palopo, Nur Aliyah Zainal., S.IP., MA dan Sufiani Zulkifli., S.Pd. Kehadirannya menjadi bentuk sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam penyusunan serta implementasi kebijakan berbasis bukti.
Dalam materi yang disampaikan, Dr. Andi Alim menyoroti pentingnya Perda KLA sebagai payung hukum yang menegaskan tanggung jawab daerah dalam mewujudkan lingkungan ramah anak. Ia menjelaskan ruang lingkup regulasi mulai dari hak dan kewajiban anak, indikator penilaian kota layak anak, hingga peran lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Perda ini tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan keluarga, masyarakat, sekolah, dunia usaha, hingga media. Kota Layak Anak adalah produk kerja bersama,” paparnya dalam sesi dialog.

Kegiatan tersebut juga menjadi wahana membahas kondisi faktual di lapangan, termasuk tantangan terkait ruang publik ramah anak, perlindungan terhadap kekerasan, dan penguatan partisipasi anak dalam lingkungan sosial. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi melalui diskusi yang menyoroti solusi dan strategi implementasi Perda dalam konteks lokal Makassar.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Anggota DPRD Kota Makassar, Zulhajar S.IP., MA, menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta atas kontribusi pemikiran dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Perda KLA. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dan monitoring kebijakan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang aman dan layak bagi tumbuh kembang generasi masa depan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap semakin banyak pihak yang memahami dan mendukung implementasi Perda KLA sehingga kebijakan tersebut benar-benar hadir dalam keseharian masyarakat, bukan hanya pada tataran regulasi.





