– KUMPULKAN PRESTASI LAGI, BEA CUKAI MAKASSAR KEMBALI GAGALKAN PEREDARAN 168 RIBU BATANG ROKOK PITA CUKAI PALSU DAN POLOS

Terassulsel.com, Makassar – Sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bongkar peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu sejumlah 168.000 batang.Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat dari gempuran barang ilegal, salah satunya adalah rokok ilegal.

Penindakan rokok ini tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara dan cukai saja, akan tetapi juga pada kesehatan masyarakat.Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokokdari Surabaya tujuan Makassar yang diduga merupakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melaluiEkspedisi Chica Jaya Mandiri.

Pada hari Selasa, 03 Desember 2024, Tim Pengawasan Bea CukaiMakassar bersinergi dengan Tim Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pengawasan terhadap paket barang yang diduga berisi BKC ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedapatan isinya adalah Barang Cukai ilegal yang dikemas dalam kotak kardus, dan atas barang tersebut selanjutnya dilakukan Penindakan.

Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui bahwa barang ilegal tersebut terdiri dari96.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM yang diduga dilekati pita cukai palsu dan 72.000 batang BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan total keseluruhan sebanyak 168.000 batang, perkiraan Nilai Barang Rp 231.840.000 dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 160.812.960.

Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai menyatakan, “upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya”.

“Penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya, dan tentunyasebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal demimenurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Walaupun Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut barang ilegal. Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” imbuhnya.

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti dan Bea Cukai Makassar akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *