
Terassulsel.com, Makassar – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menanggapi polemik terkait ratusan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel yang berencana mengajukan gugatan atas keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menyatakan bahwa segala bentuk demosi, promosi dan mutasi pejabat pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang sudah diatur., khususnya PP No. 17 Tahun 2020.
“Pejabat berwenang, dalam hal ini Gubernur, harus memastikan bahwa segala bentuk kebijakan tersebut lepas dari intervensi pihak lain, tidak ada konflik kepentingan dan bebas dari KKN,” tegas Ismu, Kamis 31 Agustus 2023.
Walaupun sampai saat ini belum ada diantara Pejabat tersebut yang melapor ke Ombudsman, Ismu menambahkan bahwa permasalahan ini sebaiknya segera diselesaikan karena pada akhirnya akan berakibat pada pelayanan publik yang diberikan.
“Gubernur selain sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian juga merupakan Pembina Pelayanan Publik. Oleh karenanya, setiap kebijakan terkait manajemen PNS harus tetap memperhatikan asas kepentingan umum dan akuntabilitas dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU 25/2009,” tambah Ismu.
Adapun jika diantara para PNS ada yang merasa dirugikan, Ismu menyampaikan bahwa mereka dapat berkonsultasi atau menyampaikan laporan ke Ombudsman Perwakilan.
“Jelas, Ombudsman akan memberikan perhatian terhadap tata kelola kepegawaian di lingkup Pemda Provinsi dan Kabupaten, apa lagi memasuki tahun politik 2024, yang bisa mempengaruhi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tutup Ismu.**
(red)