– Korban Tertipu Oleh AFR Hingga 4.9 Miliar. Bersama Kuasa Hukum, Korban Calo Akpol Datangi Polrestabes Makassar.

Terassulsel.com, Makassar – Kuasa hukum Citra Insani, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap dugaan penipuan yang melibatkan Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam kasus AKPOL senilai Rp 4,9 miliar, yang menyeret sejumlah nama terkait.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari pihak keluarga Citra Insani, pemilik bisnis kosmetik, klinik kecantikan, dan biro travel Insani Alraf Al Kubaisy, yang menuduh AFR melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar, Selasa (29/10/2024) Kamaruddin menjelaskan bahwa AFR diduga menarik sejumlah dana dari keluarga Citra Insani.

Kamaruddin juga mengungkapkan adanya jaringan yang melibatkan anggota keluarga dan asisten pribadi pelaku dalam praktik penipuan ini.

Kamaruddin menambahkan bahwa terdapat pihak lain yang terlibat, termasuk Haji Eno, seorang admin keuangan yang diduga membantu menarik dana dari usaha Cafe Bakso Mercon BBC yang dikelola oleh keluarga Citra Insani.

Selain itu, kakak dan kakak ipar AFR juga diduga berperan dalam membuka rekening penampungan untuk dana hasil penipuan yang kemudian langsung ditutup setelah transaksi dilakukan.

“Kasus ini semakin rumit karena ada janji dari pelaku untuk mengembalikan dana jika investasi yang dijanjikan tidak berhasil. Kami mendesak Kapolri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk orang tua, kakak, dan asisten pelaku,” tegas Kamaruddin.

Beberapa korban yang merasa dirugikan telah berkumpul di Bone dan diarahkan untuk melapor secara resmi ke pihak berwenang.

“Kami sarankan para korban untuk melapor ke Polda Sulsel agar penanganan lebih jelas dan terkoordinasi,” tambah Kamaruddin.

Lebih jauh, Kamaruddin menyoroti bagaimana AFR diduga memanipulasi korban dengan gaya hidup mewah, termasuk membeli mobil dengan nomor cantik untuk menambah kesan glamor.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman atau perundungan terhadap keluarga korban, yang sebenarnya adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

“Hentikan penghakiman terhadap para korban. Mereka adalah pihak yang terdampak, bukan pelaku. Kami minta masyarakat untuk bersikap bijak,” ungkap Kamaruddin.

Dengan situasi yang terus berkembang, Kamaruddin menyatakan kesiapan timnya untuk mendampingi para korban dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penipuan ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kamaruddin. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *