Terassulsel.com, Makassar – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. SMP Negeri 13 Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, memicu keresahan di kalangan orang tua calon siswa.

Isu ini mencuat dari laporan warga yang mengaku diminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi oleh pihak yang mengatasnamakan sekolah. Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMPN 13 Makassar, Drs. Ramli, M.Pd., secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses PPDB di sekolahnya berjalan sesuai aturan resmi dan tidak ada ruang untuk praktik pungli.
“Tudingan itu tidak benar dan terkesan mengada-ada. Proses pendaftaran masih berlangsung dan sepenuhnya mengikuti sistem yang telah ditetapkan. Tidak mungkin ada transaksi di luar mekanisme resmi, apalagi tanpa izin dari pihak berwenang,” ujar Ramli saat ditemui awak media di sekolah, Senin (7/7/2025).
Ramli juga mengimbau kepada orang tua siswa yang merasa dirugikan untuk segera melapor langsung ke pihak sekolah agar informasi tersebut bisa diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Silakan datang ke sekolah jika memang ada indikasi. Kami akan panggil panitia dan telusuri kebenaran informasi itu. Jangan sampai berita seperti ini menjadi fitnah yang mencoreng nama baik sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, STP., M.Si., juga angkat bicara terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti terjadi dalam proses PPDB.
“Kami menjunjung tinggi keterbukaan informasi. Jika ditemukan fakta adanya praktik pungli, kami tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk teguran dan tindakan administratif lainnya,” kata Achi saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Senin (7/7/2025).
Menurut Achi, Dinas Pendidikan Makassar terus mendorong transparansi dalam proses penerimaan siswa baru, agar seluruh masyarakat memiliki akses yang adil dan setara terhadap pendidikan.
“PPDB ini adalah proses yang terbuka untuk umum. Jika ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak sah seperti suap atau pungli, kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.





