TERASSULSEL.COM:BARRU- Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barru menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Tanggap Bencana pada Rabu kemarin 22/11/2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Desa Pujananting,Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Hadir di kegiatan itu antara lain Perwakilan dari seluruh kepala Dusun,RT PKK dan warga masyarakat Kecamatan Pujananting.
Pada kesempatan tersebut Kalaksa BPBD Kab.Barru Umar Sinampe, mengajak seluruh pihak desa yang ada di kec.pujananting untuk melakukan pengadaan Apar Minimal setiap Dusun.
Bagaimana cara mengurangi ancaman (hazards) dan kerentanan (vulnerability) yang dimiliki, serta meningkatkan kemampuan (capacity) dalam menghadapi ancaman/dampak bencana.
Salah satu layanan yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi rawan bencana yaitu untuk lebih memahami berbagai ancaman bencana yang ada di wilayahnya.
Materi yang disampaikan meliputi informasi mengenai bencana, daerah rawan bencana, ancaman bencana, kerentanan, kapasitas masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana
Ia menambahkan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, yaitu serangkaian kegiatan pra bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan warga negara dalam menghadapi bencana.
Untuk diketahui Kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam pasal 12 ayat (1) huruf ‘e’ menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sementara, implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, termasuk pemenuhan Standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara.
Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, sebagai berikut:
a. Pelayanan informasi rawan bencana;
b. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
c. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi
korban bencana.
Pertama, pelayanan informasi rawan bencana, yaitu pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana secara terperinci berbasis kajian risiko bencana kepada warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana.
(Sudi)
.