Terassulsel.com, Pangkep, Pemerintah Kelurahan Bonto Bonto bekerjasama dengan Mahasiswa KKN Universitas Teknologi Akba Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Aula Kantor Kelurahan (15/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bonto Bonto, Aparatur Kelurahan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) serta para pelaku usaha mikro.

Sekretaris Lurah Bonto Bonto, Syek Hamzah dalam sambutannya menuturkan bahwa di wilayah Bonto Bonto ini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha khususnya Nomor Induk Berusaha atau NIB.

“Pelaku usaha di Kelurahan Bonto Bonto ini rata-rata bergerak disektor perdagangan, dan juga petani tambak,” tambah Syek Hamzah.

Mahasiswa KKN UNITAMA, Yanwar Bumulo dalam paparannya menjelaskan bahwa pasca lahirnya Undang Undang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis resiko melalui Sistem OSS. Apapun bentuk kegiatan usaha yang dilakukan, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha wajib memiliki NIB.


“Kalau penduduk wajib punya NIK, maka pelaku usaha wajib punya yang namanya NIB,” pungkas Yanwar.
Rektor UNITAMA, Dr. H. Askar Taliang, M. Si beserta rombongan Dosen Pendamping Lapangan turut hadir dalam kegiatan ini, guna memantau kinerja dari kegiatan mahasiswa KKN.

(terassulsel/rmx)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *