Terassulsel.com, Pinrang – Seorang pemuda berinisial DEA alias Dani (Deniar Arbaing Bin Muli), kembali berurusan dengan polisi di Polres Pinrang, Senin 11 Desember 2023, sekitar Pukul 09.30 Wita bertempat di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanuang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, dengan dugaan kasus pencurian sepeda motor.
” Benar telah diamankan seorang pemuda beserta satu unit sepeda motor,” ungkap Iptu Akhmad Rizal, Kasat Reskrim Polres Pinrang, via seluler, kemarin.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Pinrang ini, DEA diamankan berdasarkan laporan warga yang curiga melihat keberadaan pemuda tersebut, kemudian pengembala sapi melaporkannya ke pihak aparat desa setempat.
” Setelah itu pihak aparat desa bersama pihak kami ( Polsek Patampanua ) melakukan pemeriksaan ditempat terhadap pemuda tersebut dan memeriksa kendaraan yang digunakan. Namun, karena tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan akhirnya diamankan ke mapolsek untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Hasil pemeriksaan dimapolsek, Iptu Akhmad Rizal mengatakan DEA sementara menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 5 Desember 2023 atas kasus tindak pidana penganiayaan ( pasal 170 ayat 2 KUHPidana) di Lapas Kelas IIB Mamuju.
” Sebelum sampai di Kabupaten Pinrang ( Sulawesi Selatan) , DEA melakukan pencurian sepeda motor tersebut dari Kabupaten Mamuju Tengah ( Sulawesi Barat ).” Ujarnya.
Perwira berpangkat dua balok ini, tindakan yang dilakukan pihaknya ( Polres Pinrang ) berkoordinasi dengan pihak Polres Mamuju Tengah, dan selanjutnya menyerahkan pemuda tersebut beserta satu unit sepeda motor metic.