Oleh: Dr. Kasmiah Ali, M.A.P, CISHR Kepala Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru
Terassulsel.com, OPINI-Selama lebih dari dua dekade, desentralisasi di Indonesia diposisikan sebagai jawaban atas kegagalan sentralisasi Orde Baru. Ia bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi janji politik: mendekatkan negara kepada rakyat, memberi ruang inovasi daerah, dan memperkuat demokrasi lokal. Namun hari ini, janji itu terasa mulai ditarik perlahan, bukan dengan deklarasi terbuka, tetapi melalui praktik yang sistematis. Kita menyaksikan fenomena yang semakin jelas: resentralisasi dalam balutan efisiensi dan stabilitas.
Secara formal, otonomi daerah masih berdiri. Namun secara substansial, banyak kewenangan strategis justru kembali ditarik ke pusat. Regulasi demi regulasi hadir dengan narasi standardisasi, harmonisasi, dan percepatan pembangunan. Di atas kertas terdengar rasional. Tapi jika dibaca lebih dalam, ada satu benang merah: ketidakpercayaan terhadap kapasitas daerah.
Masalah SDM memang nyata. Tidak semua daerah siap mengelola kewenangan besar. Tetapi menjadikan kelemahan ini sebagai alasan untuk menarik kembali kewenangan adalah pendekatan yang simplistik, bahkan berbahaya. Negara seolah memilih jalan pintas: alih-alih memperkuat kapasitas daerah, justru mengerdilkannya kembali. Ini seperti guru yang, karena muridnya lambat memahami, memilih mengerjakan soal sendiri daripada membimbing.
Argumen efisiensi juga sering dijadikan legitimasi. Pusat dianggap lebih mampu menjamin keseragaman layanan dan mengatasi ketimpangan. Namun kita perlu jujur: efisiensi bagi siapa?Dalam banyak kasus, sentralisasi justru memperpanjang rantai birokrasi dan menjauhkan pengambilan keputusan dari konteks lokal. Kebijakan yang seragam sering kali gagal membaca keragaman kebutuhan daerah, dan di situlah letak paradoksnya.
Lebih jauh, resentralisasi membawa implikasi politik yang tidak kecil. Penguatan kendali pusat, pengaturan ketat terhadap kepala daerah, hingga wacana pembatasan demokrasi lokal menunjukkan adanya kecenderungan rekonsolidasi kekuasaan . Ini bukan sekadar soal tata kelola, tetapi arah demokrasi kita. Otonomi daerah sejatinya adalah ruang belajar politik bagi masyarakat lokal. Ketika ruang ini dipersempit, maka yang tergerus bukan hanya kewenangan administratif, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Yang paling mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya: matinya inovasi daerah . Selama ini, banyak terobosan pelayanan publik justru lahir dari daerah, karena mereka paling dekat dengan masalah. Resentralisasi berpotensi mengubah daerah menjadi sekadar pelaksana, bukan lagi pencipta solusi. Padahal, dalam era kompleksitas saat ini, negara justru membutuhkan lebih banyak pusat inovasi, bukan satu kendali tunggal.
Tentu, desentralisasi bukan tanpa cacat. Korupsi daerah, lemahnya kapasitas birokrasi, dan disparitas pembangunan adalah realitas yang tidak bisa diabaikan. Tetapi menjawab masalah desentralisasi dengan resentralisasi adalah solusi yang regresif . Ini bukan perbaikan, melainkan kemunduran yang dibungkus rasionalitas teknokratis.
Pertanyaan kuncinya bukan apakah pusat atau daerah yang harus kuat. Pertanyaannya adalah: apakah negara cukup berani mempercayai daerahnya sendiri?
Jika otonomi hanya diberikan saat daerah dianggap “siap”, maka pada dasarnya otonomi itu tidak pernah benar-benar ada. Karena dalam praktiknya, kesiapan sering menjadi alasan yang terus-menerus ditunda.
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang kita butuhkan adalah konsistensi arah. Apakah kita benar-benar ingin membangun negara yang partisipatif dan adaptif? Atau perlahan kembali ke pola lama, di mana pusat tahu segalanya, dan daerah hanya menjalankan?
Resentralisasi mungkin menawarkan kontrol. Tapi sejarah telah mengajarkan: terlalu banyak kontrol sering kali dibayar dengan hilangnya kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa legitimasi.





