Terassulsel.com, Opini, Pernikahan usia anak dan tingginya angka perceraian di Indonesia bukan sekadar persoalan relasi personal. Jika dilihat dari perspektif gender, keduanya menunjukkan pola ketimpangan struktural yang membuat perempuan berada pada posisi paling rentan baik sebelum, selama, maupun setelah pernikahan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jumlah perceraian di Indonesia berada di kisaran lebih dari 400.000 kasus per tahun. Fakta penting lainnya, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. Artinya, perempuan sering kali menjadi pihak yang memilih keluar dari relasi yang tidak sehat, namun sekaligus menanggung konsekuensi ekonomi dan sosial setelahnya.

Di sisi lain, UNICEF Indonesia melaporkan bahwa sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20–24 tahun pernah menikah sebelum usia 18 tahun. Dalam jumlah absolut, ini berarti jutaan perempuan memasuki pernikahan tanpa kesiapan pendidikan, ekonomi, dan psikologis yang memadai. Indonesia bahkan termasuk negara dengan angka absolut pernikahan anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Ketimpangan tersebut bermula sejak awal. Pernikahan usia anak jauh lebih banyak terjadi pada anak perempuan dibandingkan laki-laki. Dalam keluarga dengan tekanan ekonomi, anak perempuan lebih sering dinikahkan dengan asumsi dapat mengurangi beban rumah tangga. Data BPS juga menunjukkan bahwa prevalensi pernikahan anak lebih tinggi di wilayah dengan tingkat kemiskinan dan pendidikan rendah.

Konsekuensinya berlapis. Anak perempuan yang menikah dini berisiko lebih besar putus sekolah. Tanpa pendidikan menengah yang memadai, akses terhadap pekerjaan formal menjadi terbatas. Ketergantungan ekonomi pada suami pun meningkat. Dalam relasi yang timpang secara finansial, posisi tawar perempuan melemah termasuk dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan reproduksi dan pengasuhan anak.

Dari aspek kesehatan, kehamilan pada usia terlalu muda meningkatkan risiko komplikasi persalinan serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan ibu dan bayi. Ini bukan hanya isu keluarga, tetapi juga isu kesehatan publik dan pembangunan manusia.

Ketika pernikahan tersebut berujung pada perceraian, beban gender menjadi semakin nyata. Data BPS menunjukkan bahwa rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan memiliki tingkat kerentanan ekonomi lebih tinggi dibandingkan rumah tangga dengan kepala keluarga laki-laki. Persentase kemiskinan pada rumah tangga perempuan kepala keluarga secara konsisten berada di atas rata-rata nasional. Dalam banyak kasus, perempuan pasca perceraian harus menjadi pencari nafkah utama sekaligus pengasuh anak, dengan keterbatasan pendidikan dan akses kerja formal.

Inilah yang sering disebut sebagai feminisasi kemiskinan, situasi ketika perempuan lebih rentan jatuh dalam kondisi ekonomi tidak stabil akibat struktur sosial dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak. Perceraian tidak hanya memutus relasi suami-istri, tetapi juga berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan bagi perempuan dan anak-anaknya.

Media sosial menambah kompleksitas persoalan ini. Konten yang meromantisasi nikah muda lebih sering menampilkan simbol kebahagiaan dibandingkan realitas kerja domestik yang sebagian besar tidak dibayar dan ditanggung perempuan. Standar kesempurnaan rumah tangga yang diproduksi secara digital memperkuat tekanan psikologis terhadap perempuan untuk memenuhi ekspektasi tertentu. Ketika konflik muncul, perempuan kembali menjadi pihak yang lebih sering dinilai secara sosial.

Dengan demikian, pernikahan usia anak dan perceraian bukanlah dua fenomena terpisah. Keduanya berada dalam satu mata rantai ketimpangan gender. Nikah dini membatasi akses pendidikan dan kemandirian ekonomi perempuan. Perceraian dalam kondisi ketidaksiapan memperbesar risiko kemiskinan perempuan dan anak.

Jika Indonesia serius membangun kualitas sumber daya manusia dalam momentum bonus demografi, maka kebijakan harus lebih sensitif gender. Pencegahan pernikahan usia anak perlu diiringi dengan akses pendidikan menengah yang merata bagi anak perempuan, program pemberdayaan ekonomi perempuan, serta perlindungan sosial yang efektif bagi ibu tunggal. Literasi digital juga harus diarahkan untuk membangun kesadaran tentang relasi setara dalam pernikahan, bukan sekadar romantisasi.

Ketahanan keluarga tidak bisa dilepaskan dari keadilan gender. Selama perempuan masih lebih rentan kehilangan pendidikan, pendapatan, dan perlindungan sosial akibat pernikahan dan perceraian, maka persoalan ini akan terus berulang dalam siklus yang sama.

Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang angka pernikahan atau perceraian. Ia adalah cermin bagaimana kebijakan publik memosisikan perempuan: sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak penuh atas pendidikan, ekonomi, dan masa depan atau sekadar pihak yang menanggung beban paling berat dari ketimpangan sosial.

Dr. Kasmiah Ali, S.Sos., M.A.P. adalah Kepala Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru. Meraih gelar doktor di bidang kebijakan publik dengan fokus pada political will pemerintah dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. Aktif meneliti isu ketahanan keluarga, literasi digital, dan dampak kebijakan sosial terhadap pembangunan sumber daya manusia.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *