TRASSULSEL.COM:BARRU- Aktivitas penambangan galian C di Bottoli, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru dan Salomoni, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau Diduga keras menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dua tambang tersebut sudah lama  melakukan kegiatan penimbunan di beberapa wilayah strategis di Kabupaten barru, Sulawesi Selatan.

Dugaan ini muncul setelah tim LSM/media melakukan pemantauan terbatas pada Sabtu sekitar pukul 13:12 WITA (20/9/2025) iapun menemukan sejumlah kejanggalan saat di lokasi di dua tambang tersebut.

Pada umumnya, kegiatan penambangan yang berizin seharusnya menggunakan BBM non-subsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya tangki penampungan BBM non-subsidi yang semestinya disiapkan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa operasional tambang mengandalkan pasokan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kegiatan komersial skala besar.

Saat tim berada di lokasi, terlihat beberapa dum truk mengantre untuk memuat tanah timbunan. Dua unit alat berat ekskavator juga tampak beroperasi.

Penggunaan alat-alat berat ini membutuhkan konsumsi BBM yang signifikan. Jika benar menggunakan BBM bersubsidi, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pemerintah dan merugikan negara.

Pemilik tambang, yang menurut informasi memiliki izin resmi, seharusnya bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang memang membutuhkan subsidi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu 21/9/2025 belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola tambang maupun pihak berwenang terkait dugaan ini.

Pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tambang tersebut.

Penting untuk di ketahui ;

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

.Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Berikut adalah aturan utama terkait penggunaan solar untuk tambang batuan (galian C):

1. Larangan penggunaan solar bersubsidi

Ketentuan: Berdasarkan peraturan pemerintah, seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan dan alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan (termasuk galian C) tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.

Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan/atau hukuman penjara.

2. Kewajiban menyediakan penampungan BBM

Dasar hukum: Jika perusahaan tambang menggunakan solar industri untuk operasionalnya, pemerintah mewajibkan perusahaan tersebut untuk menyediakan fasilitas penyimpanan BBM.

Tujuan: Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keamanan, mencegah pencemaran lingkungan, dan mengontrol distribusi BBM yang digunakan.

Aturan penampungan: Aturan umum mengenai fasilitas penyimpanan BBM diatur dalam peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan lingkungan hidup. Meskipun tidak secara spesifik disebutkan “harus ada penampungan”, kewajiban ini secara implisit ada dalam setiap perizinan usaha pertambangan.

3. Ketentuan keselamatan untuk penampungan BBM.Fasilitas penampungan BBM harus mematuhi standar keselamatan, yang biasanya meliputi:

Tanda larangan “Dilarang Merokok” dan “Dilarang Masuk Tanpa Izin”.Sistem penerangan dan instalasi listrik yang aman.Alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan risiko.Hidran dan instalasi yang ditempatkan di lokasi strategis.Penyalur petir.Sistem pencegahan tumpahan dan pencemaran lingkungan.

4. Tidak memerlukan izin khusus jika untuk kebutuhan sendiri Jika fasilitas penampungan BBM hanya digunakan untuk kebutuhan operasional tambang sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, perusahaan tambang tidak memerlukan izin usaha penyimpanan. Namun, jika BBM disimpan untuk tujuan komersial atau dijual kembali ke pihak lain, maka diperlukan izin usaha penyimpanan.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi, inti aturannya adalah bukan solar bersubsidi (solar CD) yang digunakan, melainkan solar industri, dan pelaku usaha tambang wajib menyediakan fasilitas penyimpanan (penampungan) yang sesuai standar keselamatan

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *