Terassulsel, Pangkep— Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pangkep ikut serta dalam Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mattampa Inn (30/05).
Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 hari berturut-turut ini di ikuti oleh pelaku usaha perorangan ataupun badan usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA yang diluncurkan Presiden Jokowi pada Agustus 2021.
Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh DPMPTSP sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait sistem perizinan berusaha saat ini pasca lahirnya Undang Undang Cipta Kerja. Sulfida, S. Sos, M. Si selaku Kepala DPMPTSP Pangkep yang juga merupakan Ketua Panitia kegiatan ini menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berada di urutan ke lima Se Sulawesi Selatan untuk capaian Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023.
“Hal ini tak lepas dari peran pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi penanaman modalnya melalui Sistem OSS,” ucap Sulfida pada saat penyampaian laporan panitia.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dalam sambutannya menuturkan bahwa saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah sangat mudah karena sudah dapat diakses secara online tanpa harus datang ke MPP Pangkep.
“Apabila kita sudah paham teknologi dan punya akses internet, saya rasa pengurusan NIB bagi pelaku usaha akan mudah dilakukan secara mandiri,” tutur Yusran yang merupakan salah satu Kepala Daerah termuda di Indonesia.
Yanwar Bumulo yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa “lain bolu lain cakalang, lain dulu lain sekarang”, yang mana proses perizinan berusaha yang dulu sudah sangat berbeda dengan sekarang.“Kalau dulu kegiatan usaha berbasis Izin, maka saat ini kegiatan usaha berbasis resiko,” pungkas Yanwar yang akrab disapa Iwan.
(red)