terasulsel.com, Makassar – Untuk meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Gowa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gowa selenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha di Hotel Royal Bay (03/07/2024).
Achmad Rajab, S. Pd., M. Pd selaku Ketua Panitia kegiatan, dalam laporannya menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi penanaman modal yang anggarannya bersumber dari DAK Non Fisik tahun 2024, sebagai upaya pembinaan bagi pelaku usaha yang ada di Gowa.
Sekretaris DPMPTSP, Ari Syafardini, SE., M. Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, pelaku usaha di Kabupaten Gowa bisa memahami bagaimana proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan seperti apa bentuk pengawasannya.
“Karena perizinan berusaha berbasis risiko menganut prinsip trust but verify, perizinan dimudahkan dan akan di verifikasi kemudian”, ucap Ari Syafardini dalam sambutannya.
Narasumber dalam kegiatan ini merupakan praktisi dari Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Sulawesi Selatan, yakni Ilham Iskandar, SE dan Yanwar Bumulo, S. Kom, yang memaparkan materi terkait Membangun Ekosistem UMKM yang kondusif melalui OSS, serta materi terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam paparannya, Yanwar menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS, karena LKPM merupakan bentuk pengawasan rutin perizinan berusaha yang dilaporkan berdasarkan periode yang telah ditentukan.
“Pelaku usaha jangan abai terhadap LKPM, karena ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak pernah membuat LKPM,” tegas Yanwar.
Dari pantauan awak media, peserta kegiatan ini di ikuti oleh para pelaku usaha mikro kecil (UMK) maupun non UMK yang ada di Kabupaten Gowa sebanyak 100 orang.