Terassulsel.com, Soppeng – Peredaran Rokok ilegal kian marak di wilayah Kabupaten Soppeng, bahkan rokok ilegal berbagai merek bebas dijual di kios-kios dan pedagang eceran.

Dari hasil penelusuran awak media, Kemasan rokok ilegal terlihat menggunakan pita cukai seperti kertas print biasa, pita cukai yang salah peruntukannya, pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya dan jumlah batangnya atau jenis produknya.

Contohnya, Pita cukai yang melekat pada kemasan rokok ilegal tertera isi 12 batang, namun kenyataannya isi nya 20 batang.

Diketahui, Salah satu ciri pita cukai rokok legal memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam, pita cukai yang sesuai peruntukannya, pita cukai sesuai nama perusahaannya dan jumlah isi batangnya atau jenis produknya.

Menurut salah seorang warga yang dekat dri tempat produksi  berinisal (R) saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan, Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Dimana cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat.

“Jadi dengan adanya rokok ilegal akan membuat pendapatan negara menurun. Uang yang kembali ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui pembangunan negara menurun pula, ini yang harus masyarakat pahami,” Jelas (r)

Selain kerugian negara, rokok ilegal lebih membahayakan kesehatan dibanding rokok legal, sebab rokok ilegal tidak melalui pemeriksaan Badan POM, jadi komposisinya apa saja itu tidak jelas,” Katanya menambahkan.

Lanjut dikatakan, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” Pungkasnya.

Melalui media ini, warga inisial (R) berharap agar Bea cukai bersama para penegak hukum lainnya segera melakukan operasi pasar untuk memutus peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng dan memberikan sanksi kepada para pengusaha rokok ilegal.

Produksi rokok illegal, menurut info mereka dapat keuntungan sampai 300 juta/bulan / Perusahaan, dari sekian banyak Perusahaan yang ada di kabupaten Soppeng.

Sesuai Klarifikasi dengan Kadis Perindagkop Kabupaten Soppeng Andi Agussalim, S. STP, melalui sembungan telpon jam 13.00 Wita bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui akan hal ini, “jelas Kadis prindakop.

reporter: a.agus

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *