
Terassulsel.com, Makassar – Polda Sulsel, Bersama BPOM dan Dinkes Provinsi Sulsel gelar konferensi pers Pengungkapan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, di Halaman Parkir Krimsus Polda Sulsel, Jumat 8 November 2024, pagi tadi.
Dalam konferensi pers ini diungkapkan, ada jenis produk kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya yaitu FF, RG, MH, MG, BG dan NRL.
” Saat ini, kepolisian Polda Sulsel melalui Direktorat Krimsus telah bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dalam kegiatan penindakan yang telah dilakukan diamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek dan brand,” kata Irjen Pol Yudhiawan Kapolda Sulsel, kepada media saat konferensi pers, Jumat pagi tadi.
Lanjut Kapolda Sulsel, pengungkapan kosmetik berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam produk kosmetik tersebut.
“Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan produk kosmetik, alhasil ada 6 produk diduga menggunakan zat berbahaya tentu saja akan ada sanksi hukumnya.
Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. Harus di cek betul apakah obat tersebut sudah melalui uji klinis atau belum. sebelum memutuskan untuk membelinya,” pesan Yudhiawan.