TERASSULSEL.COM:BARRU- Kegiatan pengambilan tanah timbunan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di duga tak mengantongi Izin.
Aktivitas tesebut sudah berlangsung 2 hari sejak Rabu pagi sampai malam hari dan saat ini masih berlangsung,Kamis (16/5/2024)
Ia berlokasi di Tampung Cinae,Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dari pantauan awak media ini di lokasi pada Rabu sore (15/5/24) nampak beberapa truk tongkang keluar masuk mengambil material tanah timbunan,
Sementara untuk lokasi penimbunan nya berada di Ralla, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harga satu ret nya sampai di lokasi Rp 170.000,
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu(15/5/) mengatakan,Terima kasih infonya om, saya teruskan ke kasat reskrim nah.Koordinasi pak kasat reskrim bosku nah tabe.
Sebelumnya di ketahui Kapolres Barru menegaskan Aktivitas Tambang yang tidak memiliki Izin tambang kami sudah hentikan dan Jika ada yang coba coba kami akan tindak tegas.
Di saat yang sama Kasat Reskrim polres Barru melalui sambungan via WhatsApp mengatakan, kami akan koordinasikan dengan Pak Kanit.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru melalui Abdi saat ditemui di kantornya pada Kamis (16/5/ mengatakan sampai saat ini belum ada yang koordinasi terkait kegiatan tersebut.
(Tim/red)