
Terassulsel.com, Makassar – Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid melakukan pertemuan khusus dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel guna memperkuat sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya mendorong percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah.
Sebagai langkah konkret, Ketiga Lembaga tersebut menggelar pertemuan khusus di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar (Kamis, 6 Maret 2025)
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim S.H., M.H menyatakan Ide dan gagasan ini sudah lama dipikirkan, tapi baru kali ini bisa berupaya diwujudkan, diawali dengan aksi bersama Kanwil Kemenag Sulsel, Kejati Sulsel dan Kanwil BPN yakni mendorong percepatan pensertifikasian Tanah Wakaf khususnya bagi Rumah Ibadah di Sulsel.
“Alas pikirnya adalah, saat ini segala sesuatu Butuh kepastian, utamanya kepastian Hukum, termasuk rumah ibadah, jadi kita “tes ombak” dulu di 3 Kabupaten/Kota terdekat yakni Makassar, Maros dan Gowa, sehingga kita bisa ukur dan evaluasi progressnya, Insya Allah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel siap Backup bila ada Konsekuensi Hukum yang harus dihadapi” Ujar Kepala Kejati yang didampingi Asdatun, Koordinator Bidang Datun dan Tim JPN Kejati Sulsel.
Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid yang hadir Bersama pejabat di Lingkup Kanwil menyebut masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan asset, karenanya kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku.
Karenanya, Kakanwil menyambut baik ide, gagasan dan rencana aksi bersama ini, karena disamping memang menjadi kebutuhan masyarakat, hal ini juga sejalan Asta Aksi Presiden RI, Program Prioritas Menteri Agama dan Asta Aksi Kemenag Sulsel, ikhtair Bersama ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk MoU yang nantinya akan dibreakdown ke bawah.
“Niat Kepala Kejati dan Kanwil ATR/BPN Sulsel sangat baik dan mulia, fenomena saat ini masih banyak Rumah Ibadah yang rentang dimainkan” pihak yang tidak bertanggungjawab, jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat yang sah, maka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting kita awasi dan dorong percepatan sertifikasinya, agar memiliki kepastian hukum” ujar Ali Yafid.
Kita Bersama bisa melakukan mitigas terhadap sejumlah masalah yang sering muncul terkait proses pensertifikasiannya, salah satunya kelemahan administrasi aset wakaf, Tambah Kakanwil
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, R. Agus Marhendra menyebut Tim terpadu dalam bentuk Satgas ini harus bersinergi dan berkolaborasi intens agar bisa bergerak cepat, diupayakan sudah ada aksi kongkret yg bisa dilihat dalam waktu dekat, kalau bisa di bulan ramadhan ini sudah ada yang bisa di launching
Tim Terpadu antara 3 instansi diaktualisasikan dalam bentuk Satgas bersama yg akan bergerak cepat sesuai tupoksinya, Baik Kemenag dari sisi Kelengkapan administrasi dan Ikrar Wakafnya, Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya, dan ATR/BPN dari sisi penerbitan Sertifikatnya, selain itu, butuh kerja Ikhlas juga, karena seluruh layanan ini Nol Rupiah.
Ketika Langkah awal di 3 Kabupaten Kota ini berhasil, kita akan segera tindaklanjuti ke wilayah lain yang lebih luas, tentunya melalui Pimpinan Satker masing masing,
Kepala Kejati ingatkan, ada tiga (Tiga) hal yang harus Pimpinan pertimbangkan dalam mengambil Keputusan yakni selama untuk kepentingan publik agar Publik terlayani dengan baik, Keputusan yang diambil tidak memiliki tendensi dan manfaat yang sifatnya personal dan terakhir tidak merugikan negara, dan pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah ini sangat kohern dengan 3 hal diatas, Tutup Agus Salim. (*)