– Klarifikasi 6 Anggotanya Diadukan ke Propam Polda Sulsel
Terassulsel.com, Pinrang – Kasat Narkoba Polres Pinrang, angkat bicara terkait dugaan 6 orang Tim Satres Narkoba diadukan ke Propam Polda.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Untuk penangan laporan polisi model A yang ditangani oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pinrang dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel,tanggal 04 November 2023 atas nama tersangka SY, oleh penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi, Selasa (30/1/2024), via seluler.
Diakuinya, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka terhadap SY yang sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 Kuhap.
“ Berkas perkara tersangka SY oleh penyidik telah melakukan tahap 1 (Kirim BP ke JPU) dengan Nomor : BP/98/XII/Res.4.2./2023, tanggal 14 Desember 2023 dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang Dengan Nomor:B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 , tanggal 22 Januari 2024,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang Dengan Nomor:B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 , tanggal 22 Januari 2024, Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : C.102/98.a/1/Res.4.2/2024,tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
“ Terkait adanya tandatangan yang diklaim oleh penasehat hukum tersangka yang diduga tidak identik dapat kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditanda tangani sendiri oleh tersangka SY,” tandasnya.