Terassulsel.com, Pinrang – Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian hewan ternak jenis Ayam Ketawa.

Pengkapan ini berdasarkan laporan seorang warga Jalan Rappang, Kecamatan Paleteang, pada tanggal 4 Mei 2023 lalu.

Kronologisnya, dimana korban mengkandangkan ayam peliharaannya dibelakang rumahnya, dan korban kemudian beristirahat sekitar pukul 23.00 wita.

Alangkah kagetnya, saat korban hendak melihat kekandang ayamnya ternyata telah hilang. Ada 13 ekor ayam ketawa miliknya dibawa kabur pelaku. Akibat pencurian tersebut, korban alami kerugian mencapai 8 juta rupiah.

” Benar kami telah menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak ayam ketawa,” ungkap Iptu Akhmad Rizal, Kasat Reskrim Polres Pinrang, via seluler, Minggu 17 Desember 2023.

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang ini mengatakan, berdasarkan laporan korban, tim langsung bertindak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Alhasil, pada hari Sabtu 16 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 wita, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku, dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku masing – masing AR ( Aris ) dan MT ( Muhammad Tahir ), setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya.

” AR bertindak sebagai eksekutor yang masuk mengambil ayam korban. Sedangkan MT bertindak sebagai pemantau dan membonceng AR,” jelas Iptu Akhmad Rizal.

Keduanya kini sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. ” Pengakuan AR, dimana hasil pencurian ayam ketawa milik korban dijual dipasar, dan hasil penjualan ayam curian tersebut dibagi ke MT,” kata perwira berpangkat dua balok ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam dibalik jeruji Mako Polres Pinrang dan keduanya terancam hukuman penjara 7 tahun lamanya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *