Penulis: Fitri S.Pd. (Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, Pascasarjana S2 UIN Palopo)
TerasSulsel.com-ABSTRAK
Artikel ini membahas transformasi otoritas keagamaan Islam di era digital melalui pendekatan sosiologis. Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat Muslim memperoleh pengetahuan agama, mengikuti dakwah, dan menentukan sumber informasi yang dipercaya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan perspektif sosiologi agama, teori otoritas, dan konstruksi sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa otoritas keagamaan yang sebelumnya didasarkan pada ilmu agama, sanad keilmuan, dan pengakuan lembaga kini juga dipengaruhi oleh popularitas, kemampuan komunikasi, serta aktivitas di media sosial. Perubahan ini tidak menghilangkan peran ulama, tetapi menghadirkan bentuk otoritas keagamaan yang lebih beragam. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis penting untuk memahami perubahan hubungan antara agama, masyarakat, dan teknologi digital.
Kata Kunci: Otoritas Keagamaan, Islam Digital, Media Sosial, Pendekatan Sosiologis, Studi Islam.
ABSTRACT
This article discusses the transformation of Islamic religious authority in the digital era through a sociological approach. The development of social media has changed how Muslim communities obtain religious knowledge, participate in Islamic preaching, and determine trusted religious sources. This study uses a library research method with the perspectives of the sociology of religion, authority theory, and social construction. The findings show that religious authority, which was previously based on religious knowledge, scholarly background, and institutional recognition, is now also influenced by popularity, communication skills, and social media activities. This change does not eliminate the role of traditional Islamic scholars but creates more diverse forms of religious authority. Therefore, a sociological approach is important for understanding the changing relationship between religion, society, and digital technology.
Keywords: Religious Authority, Digital Islam, Social Media, Sociological Approach, Islamic Studies.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang memberikan pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah Swt. maupun dalam hubungan antarsesama manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah, tetapi juga memberikan landasan nilai dan norma dalam kehidupan sosial, pendidikan, kebudayaan, serta hubungan kemasyarakatan. Dalam kehidupan umat Islam, pemahaman dan pengamalan ajaran agama berlangsung melalui berbagai proses sosial yang melibatkan individu, keluarga, ulama, lembaga keagamaan, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, memahami Islam secara menyeluruh tidak cukup hanya dengan memperhatikan kandungan ajaran yang bersifat normatif, tetapi juga perlu melihat bagaimana ajaran tersebut dipahami, disampaikan, diterima, dan diterapkan dalam realitas kehidupan masyarakat.
Selama ini, kajian keislaman banyak memberikan perhatian terhadap pendekatan normatif-teologis yang menempatkan Al-Qur’an dan hadis sebagai landasan utama dalam memahami ajaran Islam. Pendekatan tersebut memiliki kedudukan penting karena berfungsi menjaga kemurnian ajaran, memberikan pedoman kehidupan, serta menjelaskan ketentuan agama berdasarkan sumber-sumber keislaman. Namun, apabila pemahaman terhadap kehidupan keagamaan hanya didasarkan pada pendekatan normatif, terdapat sejumlah fenomena sosial yang belum sepenuhnya dapat dijelaskan, seperti perubahan perilaku keberagamaan, pergeseran pola interaksi antara ulama dan masyarakat, serta munculnya figur-figur baru yang memperoleh pengakuan sebagai sumber pengetahuan agama. Kehidupan keagamaan pada dasarnya berlangsung dalam lingkungan sosial yang terus mengalami perubahan akibat perkembangan kebudayaan, pendidikan, komunikasi, dan teknologi informasi.
Oleh karena itu, pendekatan sosiologis menjadi perspektif penting dalam studi Islam untuk memahami hubungan antara ajaran agama dan realitas kehidupan masyarakat. Pendekatan ini memandang fenomena keagamaan sebagai bagian dari kehidupan sosial yang dapat dikaji melalui perilaku, interaksi, struktur hubungan, serta proses perubahan yang berlangsung di tengah masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis, kehidupan beragama tidak hanya dipahami berdasarkan ajaran yang bersifat normatif, tetapi juga melalui cara masyarakat menerima, menafsirkan, dan menjalankan ajaran tersebut dalam konteks sosial tertentu. Perspektif ini menjadi relevan untuk mengkaji otoritas keagamaan karena pengakuan terhadap seseorang sebagai tokoh atau sumber pengetahuan agama tidak terlepas dari proses sosial, hubungan keilmuan, kepercayaan, dan penerimaan masyarakat.
Salah satu perubahan sosial yang memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan keagamaan umat Islam adalah perkembangan teknologi digital. Kehadiran internet dan media sosial telah mengubah pola komunikasi, penyebaran informasi, serta cara masyarakat memperoleh pengetahuan keagamaan. Platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Facebook kini menjadi ruang baru bagi penyampaian ceramah, diskusi keislaman, pembelajaran Al-Qur’an dan hadis, serta berbagai aktivitas dakwah. Perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada ulama, pendakwah, dan lembaga keagamaan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan persoalan baru karena penyebaran informasi agama tidak lagi sepenuhnya berlangsung melalui lembaga pendidikan, pesantren, masjid, atau majelis keagamaan, melainkan turut berkembang melalui ruang digital yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak. Rohmawati, Zulkifli, dan Hakiem (2025) menjelaskan bahwa media sosial telah membentuk ruang keberagamaan yang menghubungkan aktivitas keagamaan daring dan luring serta memengaruhi cara masyarakat Muslim memahami dan menjalankan agamanya.
Persoalan yang kemudian muncul adalah perubahan dalam proses pembentukan dan pengakuan otoritas keagamaan. Dalam kehidupan masyarakat Muslim, otoritas keagamaan pada umumnya berkaitan dengan penguasaan ilmu agama, pengalaman pendidikan, sanad keilmuan, integritas pribadi, serta pengakuan dari lingkungan keilmuan dan masyarakat. Ulama dan lembaga pendidikan Islam memiliki kedudukan penting dalam proses pewarisan dan pengembangan pengetahuan agama. Akan tetapi, media digital membuka ruang bagi berbagai individu untuk menyampaikan pandangan keagamaan, membangun komunitas pengikut, dan memperoleh perhatian masyarakat. Dalam kondisi tersebut, popularitas, kemampuan berkomunikasi, jumlah pengikut, serta visibilitas konten dapat turut memengaruhi tingkat penerimaan seseorang sebagai sumber informasi keagamaan. Akibatnya, masyarakat dihadapkan pada beragam figur dan informasi keislaman yang tidak seluruhnya memiliki dasar keilmuan serta tingkat kredibilitas yang sama.
Alatas (2021) menjelaskan bahwa otoritas keagamaan dalam masyarakat Muslim terbentuk melalui proses sosial yang melibatkan pengetahuan, hubungan antartokoh, lembaga, jaringan, dan pengakuan masyarakat. Pemahaman tersebut memperlihatkan bahwa otoritas keagamaan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam memahami ajaran agama, tetapi juga berhubungan dengan proses terbentuknya kepercayaan dan penerimaan sosial. Dalam konteks perkembangan teknologi digital, proses tersebut mengalami perubahan karena hubungan antara pendakwah dan masyarakat dapat berlangsung melalui berbagai platform tanpa harus melalui pertemuan secara langsung. Dengan demikian, media digital tidak hanya menjadi sarana penyebaran dakwah, tetapi juga turut memengaruhi cara otoritas keagamaan dibangun dan memperoleh pengakuan.
Sejumlah kajian terdahulu telah membahas hubungan antara media digital dan perubahan otoritas keagamaan Islam. Zaid et al. (2022) menunjukkan bahwa influencer Muslim di media sosial turut memengaruhi cara generasi muda memahami otoritas dan praktik keagamaan. Hannan dan Mursyidi (2023) juga menemukan bahwa penggunaan media sosial berkontribusi terhadap fragmentasi otoritas keagamaan di kalangan umat Islam Indonesia. Sementara itu, Rachmadhani (2021), melalui kajian terhadap dakwah Gus Mus di media sosial, memperlihatkan bahwa media baru dapat memperkuat pengaruh tokoh agama yang telah memiliki legitimasi keilmuan dan pengakuan sosial. Berbagai kajian tersebut menunjukkan bahwa perkembangan media digital tidak hanya menghadirkan figur keagamaan baru, tetapi juga membentuk hubungan yang lebih kompleks antara otoritas keagamaan tradisional, pendakwah digital, dan masyarakat.
Meskipun demikian, perubahan otoritas keagamaan di era digital masih perlu dipahami secara lebih menyeluruh melalui pendekatan sosiologis. Pembahasan tidak cukup hanya menjelaskan penggunaan media sosial dalam kegiatan dakwah atau pengaruh pendakwah digital terhadap masyarakat, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana legitimasi keagamaan terbentuk, bagaimana masyarakat memberikan pengakuan terhadap sumber pengetahuan agama, serta bagaimana popularitas dan algoritma platform memengaruhi penyebaran serta penerimaan informasi keagamaan. Selain itu, hubungan antara ulama dan lembaga keagamaan tradisional dengan figur keagamaan digital perlu dikaji untuk memahami apakah perkembangan teknologi menggeser, memperkuat, atau justru membentuk pola otoritas yang baru. Dengan demikian, diperlukan pembahasan yang menghubungkan perubahan media digital dengan proses sosial pembentukan otoritas keagamaan Islam.
Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis transformasi otoritas keagamaan Islam di era digital melalui pendekatan sosiologis dalam studi Islam. Secara khusus, pembahasan diarahkan untuk menguraikan konsep dan dasar pembentukan otoritas keagamaan dalam masyarakat Muslim, menjelaskan perubahan pola memperoleh dan menyebarkan pengetahuan agama melalui media digital, menganalisis hubungan antara otoritas keagamaan tradisional dan figur keagamaan digital, serta mengkaji pengaruh popularitas dan algoritma media sosial terhadap pengakuan masyarakat terhadap sumber pengetahuan keagamaan. Melalui pembahasan tersebut, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara agama, masyarakat, dan perkembangan teknologi digital dalam membentuk otoritas keagamaan Islam kontemporer.
METODE PENELITIAN
Artikel ini disusun menggunakan desain penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Penelitian kepustakaan dipilih karena fokus kajian adalah menganalisis transformasi otoritas keagamaan Islam di era digital melalui pendekatan sosiologis, bukan melalui pengumpulan data lapangan.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori utama. Sumber primer meliputi buku-buku dan karya teoretis yang berkaitan dengan sosiologi agama dan konsep otoritas, khususnya teori otoritas Max Weber. Sumber sekunder mencakup artikel jurnal ilmiah dan publikasi akademik yang membahas studi Islam, otoritas keagamaan, media sosial, Islam digital, serta praktik keberagamaan masyarakat Muslim.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur menggunakan Google Scholar, Garuda, dan laman jurnal ilmiah dengan kata kunci: otoritas keagamaan Islam, otoritas keagamaan digital, pendekatan sosiologis, Islam digital, serta media sosial dan dakwah. Literatur yang terkumpul diseleksi berdasarkan relevansi dan kredibilitas sumber.
Analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: (1) Seleksi Literatur, yakni memilih sumber pustaka yang relevan dengan fokus kajian; (2) Kategorisasi Tematik, yaitu mengelompokkan literatur berdasarkan konsep otoritas keagamaan, media digital, dan perubahan sosial; serta (3) Sintesis dan Interpretasi, yaitu menghubungkan berbagai gagasan untuk memahami transformasi otoritas keagamaan Islam dalam kehidupan masyarakat Muslim di era digital.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Islam
Pendekatan sosiologis merupakan cara memahami fenomena agama dengan memperhatikan hubungan antara ajaran keagamaan dan kehidupan sosial masyarakat. Pendekatan ini mengkaji bagaimana agama dipahami, diterima, dan dipraktikkan oleh individu maupun kelompok dalam lingkungan sosial tertentu. Perhatian utamanya tidak hanya tertuju pada isi ajaran agama, tetapi juga pada perilaku, interaksi, struktur sosial, dan kondisi masyarakat yang memengaruhi kehidupan keberagamaan.
Dalam studi Islam, pendekatan sosiologis memiliki peranan penting karena kehidupan umat Islam selalu berhubungan dengan lingkungan sosial. Praktik keagamaan dapat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, kebudayaan, kondisi ekonomi, lingkungan keluarga, perkembangan teknologi, serta hubungan antarkelompok. Oleh sebab itu, bentuk pelaksanaan dan pemahaman keagamaan dapat menunjukkan keragaman sesuai dengan keadaan masyarakat yang menjalankannya. Keragaman tersebut perlu dipahami melalui kajian yang memperhatikan konteks sosial tanpa mengabaikan sumber ajaran Islam.
Pendekatan sosiologis juga membantu membedakan antara Islam sebagai ajaran normatif dan keberagamaan sebagai realitas sosial. Ajaran Islam memiliki dasar utama berupa Al-Qur’an dan hadis, sedangkan perilaku keberagamaan merupakan bentuk pemahaman dan penerapan ajaran tersebut dalam kehidupan masyarakat. Keduanya saling berhubungan, tetapi tidak selalu dapat disamakan. Tindakan seseorang atau kelompok yang mengatasnamakan agama tidak secara otomatis mencerminkan keseluruhan nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, fenomena sosial keagamaan perlu dianalisis dengan memperhatikan sumber ajaran dan kondisi masyarakat yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks perkembangan teknologi, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami perubahan hubungan antara ulama, pendakwah, lembaga keagamaan, dan masyarakat. Media digital telah membentuk ruang interaksi baru yang memungkinkan pengetahuan agama diproduksi, disebarkan, dan diterima melalui berbagai saluran komunikasi. Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan alat penyampaian pesan, tetapi juga menyentuh proses pembentukan kepercayaan dan pengakuan terhadap figur keagamaan.
Dengan demikian, pendekatan sosiologis menjadi landasan untuk menganalisis transformasi otoritas keagamaan Islam. Pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa masyarakat memberikan kepercayaan kepada figur tertentu, bagaimana hubungan antara lembaga keagamaan dan pengguna media sosial terbentuk, serta faktor apa saja yang memengaruhi perubahan kewenangan dalam menyampaikan pengetahuan agama. Melalui perspektif tersebut, perkembangan otoritas keagamaan dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika hubungan antara agama, masyarakat, dan teknologi.
1. Konsep dan Teori Otoritas Keagamaan dalam Perspektif Sosiologi
Otoritas keagamaan dapat dipahami sebagai kewenangan dan pengakuan sosial terhadap seseorang atau lembaga yang dianggap memiliki kemampuan untuk memberikan penjelasan, bimbingan, dan penafsiran mengenai ajaran agama. Otoritas tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki seseorang, tetapi juga berhubungan dengan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan integritas pihak yang menyampaikan ajaran tersebut. Dalam tradisi Islam, pengakuan terhadap ulama umumnya dibangun melalui penguasaan ilmu agama, proses pendidikan, penguasaan sumber keislaman, sanad keilmuan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Alatas (2021) menegaskan bahwa otoritas keagamaan dalam masyarakat Muslim terbentuk melalui proses yang melibatkan tokoh agama, pengetahuan, jaringan, lembaga, dan pembentukan komunitas. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa otoritas tidak muncul secara otomatis hanya karena seseorang menyatakan diri sebagai ahli agama. Pengakuan terhadap suatu otoritas membutuhkan proses sosial yang memungkinkan masyarakat menilai, menerima, dan mempercayai pihak yang dianggap memiliki kapasitas keagamaan.
Untuk memahami proses tersebut, teori otoritas Max Weber dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Weber membedakan otoritas ke dalam tiga bentuk utama, yaitu otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas legal-rasional. Otoritas tradisional didasarkan pada kepercayaan terhadap kebiasaan dan tradisi yang telah berlangsung lama. Dalam kehidupan umat Islam, bentuk ini dapat terlihat pada penghormatan masyarakat terhadap ulama, kiai, dan lembaga pesantren yang memiliki kedudukan dalam tradisi keilmuan serta kehidupan sosial.
Otoritas karismatik terbentuk karena masyarakat mengakui adanya kualitas pribadi tertentu pada seorang tokoh yang dianggap memiliki daya tarik, kewibawaan, atau kemampuan khusus. Dalam konteks keagamaan, seorang pendakwah dapat memperoleh pengaruh karena kemampuan menyampaikan pesan secara meyakinkan, keteladanan, kedekatan emosional dengan masyarakat, dan kemampuan memberikan jawaban terhadap persoalan yang dihadapi pengikutnya. Sementara itu, otoritas legal-rasional didasarkan pada aturan, prosedur, dan kedudukan yang diakui secara formal. Bentuk ini dapat ditemukan dalam lembaga keagamaan, organisasi Islam, perguruan tinggi keagamaan, dan lembaga yang memiliki mekanisme resmi dalam menetapkan atau menyampaikan keputusan keagamaan.
Ketiga bentuk otoritas tersebut tidak selalu berdiri sendiri. Dalam kehidupan masyarakat Muslim, seorang ulama dapat memiliki legitimasi tradisional sekaligus karisma pribadi dan kedudukan kelembagaan. Begitu pula seorang pendakwah digital dapat memperoleh popularitas melalui media sosial, tetapi tetap memiliki latar belakang pendidikan agama dan pengakuan dari lembaga keilmuan. Oleh karena itu, teori Weber dapat membantu menjelaskan bahwa otoritas keagamaan terbentuk melalui berbagai sumber legitimasi yang saling berhubungan.
Perkembangan teknologi digital memperluas bentuk pengakuan tersebut. Masyarakat kini dapat memberikan perhatian dan kepercayaan kepada figur keagamaan melalui jumlah pengikut, intensitas interaksi, kemampuan komunikasi, serta kemunculan konten dalam rekomendasi platform. Akan tetapi, indikator digital tersebut tidak dapat disamakan dengan kompetensi keilmuan. Popularitas menunjukkan tingkat perhatian masyarakat, sedangkan otoritas keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan membutuhkan dasar pengetahuan, integritas, dan kemampuan menjelaskan ajaran agama secara tepat.
Dengan demikian, teori otoritas dalam perspektif sosiologi membantu memahami bahwa perubahan otoritas keagamaan tidak hanya terjadi karena munculnya teknologi baru, tetapi juga karena berubahnya mekanisme pengakuan sosial. Media digital memperluas ruang bagi terbentuknya pengaruh, sementara masyarakat tetap membutuhkan dasar keilmuan dan kepercayaan untuk menentukan sumber pengetahuan agama yang dapat dijadikan rujukan.
1. Perubahan Pola Masyarakat Muslim dalam Memperoleh Pengetahuan Agama
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat Muslim dalam memperoleh pengetahuan agama. Pada masa sebelumnya, proses pembelajaran Islam lebih banyak berlangsung melalui hubungan langsung antara guru dan murid, seperti pengajian di masjid, pembelajaran kitab di pesantren, majelis taklim, serta kegiatan pendidikan di lembaga keislaman. Hubungan tersebut memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah, pembimbingan secara berkelanjutan, dan penjelasan yang lebih mendalam terhadap persoalan agama.
Saat ini, media digital menghadirkan pola pembelajaran yang lebih terbuka. Masyarakat dapat mengakses ceramah, kajian Al-Qur’an, penjelasan hadis, dan pembahasan fikih melalui berbagai platform. Materi keagamaan tersedia dalam bentuk video, tulisan, rekaman suara, maupun siaran langsung. Perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari Islam tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu. Seseorang yang tidak dapat mengikuti pengajian secara langsung tetap memiliki kesempatan memperoleh pengetahuan melalui media digital.
Rohmawati et al. (2025) menjelaskan bahwa media sosial telah membentuk ruang keberagamaan yang menggabungkan aktivitas daring dan luring. Kegiatan keagamaan tidak hanya berlangsung dalam lingkungan fisik, tetapi juga berkembang melalui interaksi virtual. Hal tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari lingkungan sosial masyarakat Muslim dan turut memengaruhi cara mereka mengikuti kegiatan keagamaan.
Perubahan pola memperoleh pengetahuan agama juga terlihat dari meningkatnya kecenderungan masyarakat mencari jawaban terhadap persoalan keislaman melalui mesin pencari dan media sosial. Pertanyaan mengenai ibadah, keluarga, muamalah, dan kehidupan sehari-hari dapat ditemukan melalui berbagai konten digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pilihan sumber informasi yang semakin luas. Namun, banyaknya pilihan tidak selalu menjamin bahwa informasi yang diterima memiliki kualitas dan ketepatan yang sama.
Materi keagamaan yang disampaikan dalam bentuk singkat terkadang hanya memuat bagian tertentu dari suatu persoalan. Padahal, pembahasan mengenai hukum Islam dan penafsiran ayat membutuhkan penjelasan tentang konteks, dasar argumentasi, serta perbedaan pandangan ulama. Apabila masyarakat hanya mengandalkan potongan video atau unggahan singkat, pemahaman yang terbentuk berpotensi menjadi tidak menyeluruh. Oleh karena itu, penggunaan media digital perlu ditempatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran agama, bukan sebagai pengganti seluruh proses pendidikan keislaman. Hubungan dengan guru, ulama, dan lembaga pendidikan tetap dibutuhkan untuk memperoleh penjelasan yang terarah. Media digital dapat memperluas akses, sedangkan proses pembelajaran yang mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa pengetahuan yang diperoleh dapat dipahami secara benar dan bertanggung jawab.
1. Pergeseran dan Kontestasi Otoritas Keagamaan di Era Digital
Pergeseran otoritas keagamaan merupakan salah satu fenomena penting dalam perkembangan Islam digital. Sebelum media sosial berkembang luas, pengakuan terhadap sumber pengetahuan agama lebih banyak dibangun melalui pendidikan keagamaan, penguasaan kitab, sanad keilmuan, kedudukan ulama, dan keterlibatan dalam lembaga keagamaan. Masyarakat umumnya memperoleh penjelasan agama melalui tokoh yang memiliki hubungan langsung dengan lingkungan pendidikan dan tradisi keilmuan Islam.
Kehadiran media sosial mengubah kondisi tersebut karena setiap pengguna memiliki kesempatan untuk memproduksi dan menyebarkan konten keagamaan. Seseorang dapat menyampaikan ceramah, memberikan tanggapan terhadap persoalan agama, atau membagikan penjelasan keislaman kepada masyarakat luas. Apabila konten tersebut memperoleh perhatian dan dibagikan secara berulang, penyampainya dapat dikenal sebagai figur keagamaan yang memiliki pengaruh.
Zaid et al. (2022) menjelaskan bahwa influencer Muslim di media sosial turut menegosiasikan kembali pemahaman mengenai otoritas dan praktik keagamaan, terutama di kalangan generasi muda. Figur digital dapat membangun kedekatan dengan audiens melalui gaya komunikasi yang mudah dipahami, cerita kehidupan sehari-hari, dan penyajian konten yang sesuai dengan karakter pengguna media sosial. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap pesan agama tidak hanya dipengaruhi oleh isi materi, tetapi juga oleh cara pesan disampaikan.
Hannan dan Mursyidi (2023) menemukan bahwa penggunaan media sosial berkontribusi terhadap fragmentasi otoritas keagamaan di Indonesia. Fragmentasi tersebut terjadi ketika masyarakat berhadapan dengan banyak figur dan sumber pengetahuan agama yang memiliki latar belakang serta pandangan berbeda. Akibatnya, pengaruh keagamaan tidak lagi hanya terpusat pada tokoh dan lembaga tertentu, tetapi tersebar melalui berbagai jaringan digital. Meskipun demikian, perubahan tersebut tidak dapat dipahami sebagai hilangnya otoritas ulama tradisional. Penelitian Rachmadhani (2021) mengenai dakwah Gus Mus menunjukkan bahwa penggunaan media sosial justru dapat memperkuat pengaruh tokoh agama yang sebelumnya telah memiliki pengakuan sosial dan legitimasi keilmuan. Hal ini memperlihatkan bahwa media digital dapat menjadi sarana untuk memperluas jangkauan otoritas yang telah terbentuk melalui tradisi pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pengaruh media digital terhadap otoritas keagamaan tidak berlangsung secara seragam. Dalam satu keadaan, media sosial dapat menghadirkan figur baru yang memperoleh pengakuan melalui popularitas dan kedekatan dengan audiens. Dalam keadaan lain, media digital justru memperkuat kedudukan ulama yang telah memiliki legitimasi keilmuan. Dengan demikian, fenomena yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai proses pergeseran, kontestasi, dan penyesuaian berbagai bentuk otoritas keagamaan.
Hidayatullah (2025) menjelaskan bahwa otoritas keagamaan digital terbentuk melalui keahlian menggunakan media, visibilitas daring, pembentukan citra, dan kemampuan memperoleh perhatian pengguna. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital memiliki mekanisme pengakuan tersendiri. Namun, mekanisme tersebut perlu dinilai secara kritis karena popularitas dan kemampuan membangun citra tidak selalu sejalan dengan penguasaan ilmu agama. Masyarakat tetap perlu mempertimbangkan latar belakang pendidikan, sumber rujukan, integritas, serta tanggung jawab figur yang menyampaikan informasi keagamaan.
1. Peran Algoritma dan Popularitas dalam Pembentukan Otoritas Keagamaan
Salah satu karakteristik utama media digital adalah penggunaan algoritma untuk mengatur dan merekomendasikan konten kepada pengguna. Algoritma bekerja dengan mempertimbangkan berbagai pola aktivitas, seperti riwayat pencarian, interaksi, tontonan, dan ketertarikan pengguna. Melalui mekanisme tersebut, suatu konten dapat memperoleh jangkauan lebih luas apabila dinilai sesuai dengan pola aktivitas audiens. Dalam konteks dakwah, mekanisme ini memengaruhi jenis pesan keagamaan yang lebih sering muncul dan figur yang memperoleh perhatian masyarakat.
Konten yang dikemas secara menarik, memiliki judul yang kuat, dan disampaikan dengan durasi singkat sering kali lebih mudah menarik perhatian pengguna. Keadaan ini mendorong sebagian pembuat konten untuk menyesuaikan cara penyampaian dakwah dengan karakteristik platform. Penggunaan bahasa sederhana, potongan ceramah, ilustrasi, dan tampilan visual menjadi bagian dari strategi komunikasi agar pesan lebih mudah diterima. Penyesuaian tersebut dapat memberikan manfaat apabila digunakan untuk memperjelas materi, tetapi dapat menjadi persoalan apabila mengorbankan ketepatan dan kedalaman penjelasan agama.
Hidayatullah (2025) menjelaskan bahwa pembentukan otoritas keagamaan digital berkaitan dengan visibilitas konten dan sistem reputasi yang dipengaruhi algoritma. Seseorang yang sering muncul dalam rekomendasi platform berpotensi memperoleh pengakuan lebih luas karena terus-menerus dilihat oleh pengguna. Dalam keadaan tertentu, pengulangan kemunculan tersebut dapat membentuk persepsi bahwa figur yang bersangkutan merupakan sumber pengetahuan agama yang paling dikenal atau paling dipercaya. Sedangkan, Mutamakin et al. (2025), melalui kajian mengenai karisma ulama Indonesia di media sosial, menunjukkan bahwa karisma digital dapat dibangun melalui penampilan yang dikelola secara konsisten, kedekatan dengan pengikut, dan penyajian konten sesuai karakter platform. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa karisma dalam ruang digital tidak hanya berkaitan dengan kualitas pribadi, tetapi juga dengan cara kualitas tersebut ditampilkan dan diterima oleh audiens.
Namun, popularitas digital tidak dapat dijadikan ukuran tunggal dalam menentukan kebenaran suatu penjelasan agama. Jumlah pengikut, tanda suka, komentar, dan penayangan hanya menunjukkan tingkat keterlibatan pengguna terhadap suatu konten. Indikator tersebut tidak secara langsung membuktikan kedalaman ilmu, ketepatan dalil, atau kemampuan seseorang dalam menjelaskan persoalan keagamaan. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara pengaruh komunikasi dan legitimasi keilmuan. Dari perspektif sosiologis, algoritma dapat dipahami sebagai bagian dari struktur teknologi yang ikut memengaruhi distribusi perhatian dan pembentukan pengakuan sosial. Meskipun algoritma bukan otoritas agama dalam pengertian keilmuan, mekanisme platform dapat memengaruhi siapa yang terlihat, pesan apa yang tersebar, dan figur mana yang memperoleh perhatian lebih besar. Dengan demikian, pembentukan otoritas keagamaan digital tidak hanya melibatkan pendakwah dan masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh sistem media yang menjadi perantara komunikasi.
1. Dampak Media Digital terhadap Kehidupan Keagamaan Masyarakat Muslim
Penggunaan media digital dalam kehidupan keagamaan memberikan peluang bagi pengembangan pengetahuan dan praktik keberagamaan masyarakat Muslim. Salah satu manfaatnya adalah semakin luasnya akses terhadap materi pembelajaran Islam. Masyarakat dapat mengikuti kajian dari berbagai lembaga, memperoleh penjelasan dari ulama yang berada di daerah lain, serta mengakses informasi keagamaan sesuai kebutuhan. Kondisi ini juga memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan Islam dan organisasi keagamaan untuk menyebarkan pesan dakwah kepada kelompok masyarakat yang lebih beragam.
Media sosial turut mempermudah pembentukan komunitas keagamaan secara virtual. Pengguna dapat berdiskusi, berbagi materi kajian, mengikuti kegiatan keislaman, dan membangun hubungan dengan orang lain yang memiliki perhatian terhadap persoalan agama. Rohmawati et al. (2025) menunjukkan bahwa media sosial dapat memperkuat identitas keagamaan serta membentuk ruang pertemuan antara kegiatan daring dan luring. Hal ini berarti bahwa aktivitas digital tidak selalu menggantikan kegiatan keagamaan secara langsung, tetapi dapat menjadi sarana tambahan yang mendukung kehidupan sosial umat Islam. Selain memperluas akses, media digital memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya memiliki keterbatasan dalam mengikuti kegiatan keagamaan untuk memperoleh informasi. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pendidikan Islam dapat mengikuti kajian melalui siaran daring. Demikian pula, lembaga pendidikan dapat memanfaatkan media digital untuk menyediakan bahan pembelajaran dan memperluas komunikasi dengan peserta didik maupun masyarakat.
Di sisi lain, perkembangan tersebut menimbulkan tantangan berupa penyebaran informasi keagamaan yang tidak terverifikasi. Konten yang memuat potongan ayat, hadis, atau ceramah tanpa konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, perbedaan pandangan keagamaan dapat berkembang menjadi perdebatan yang tidak sehat apabila disampaikan dengan bahasa yang provokatif dan tidak menghargai pihak lain. Keadaan ini dapat memengaruhi hubungan sosial dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
Tantangan lainnya adalah munculnya kecenderungan sebagian pengguna untuk menerima informasi berdasarkan popularitas. Konten yang banyak dibagikan terkadang dianggap lebih benar daripada penjelasan yang disampaikan melalui proses kajian ilmiah. Padahal, informasi keagamaan membutuhkan pemeriksaan terhadap sumber, dasar argumentasi, dan kompetensi penyampainya.
Andok (2024) menjelaskan bahwa media daring dapat melemahkan otoritas keagamaan tradisional dalam keadaan tertentu, tetapi pada kondisi lain justru membantu memperkuatnya. Dengan demikian, pengaruh media digital terhadap kehidupan keagamaan tidak dapat dipahami hanya dari satu sisi. Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa teknologi digital memiliki dampak terhadap cara masyarakat membangun pengetahuan, identitas, dan hubungan keagamaan. Oleh sebab itu, pemanfaatan media sosial perlu diimbangi dengan sikap kritis dan tanggung jawab. Media digital seharusnya menjadi sarana untuk memperluas wawasan keislaman, memperkuat hubungan sosial, dan mendukung kegiatan dakwah, bukan menjadi sumber konflik atau penyebaran pemahaman agama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
1. Literasi Keagamaan Digital dan Prinsip Tabayyun
Literasi keagamaan digital merupakan kemampuan seseorang dalam mencari, memahami, memeriksa, menilai, dan menggunakan informasi keagamaan yang diperoleh melalui media digital secara tepat dan bertanggung jawab. Kemampuan ini menjadi penting karena ruang digital memungkinkan informasi tersebar dengan cepat tanpa selalu melalui proses pemeriksaan. Masyarakat perlu memiliki kecakapan untuk membedakan informasi yang bersumber dari rujukan terpercaya dengan konten yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau potongan informasi. Dalam ajaran Islam, sikap kritis terhadap informasi memiliki landasan melalui prinsip tabayyun. Prinsip tersebut dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 6 yang memerintahkan orang beriman untuk memeriksa kebenaran berita sebelum mengambil tindakan berdasarkan informasi yang diterima. Pesan ayat ini relevan dengan kehidupan digital karena informasi dapat tersebar dalam waktu singkat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila diterima tanpa pemeriksaan.
Penerapan tabayyun dalam penggunaan media sosial dapat dilakukan dengan memperhatikan identitas dan kompetensi penyampai informasi, menelusuri sumber rujukan, memeriksa keutuhan kutipan ayat atau hadis, serta membandingkan penjelasan dengan sumber keagamaan yang dapat dipercaya. Apabila informasi berkaitan dengan persoalan hukum Islam atau masalah yang membutuhkan keahlian khusus, masyarakat sebaiknya merujuk kepada ulama dan ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Literasi keagamaan digital juga mencakup kemampuan memahami konteks suatu informasi. Sebuah potongan ceramah belum tentu menggambarkan keseluruhan penjelasan dari seorang pendakwah. Begitu pula sebuah kutipan ayat atau hadis tidak seharusnya dipahami secara terpisah dari penjelasan dan konteks yang menyertainya. Oleh karena itu, pengguna media sosial perlu membiasakan diri membaca sumber secara utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan berdasarkan informasi yang terbatas.
Selain berkaitan dengan pemeriksaan informasi, literasi keagamaan digital juga berhubungan dengan etika komunikasi. Perbedaan pandangan dalam persoalan agama perlu disikapi melalui dialog yang baik dan penghormatan terhadap keragaman pemikiran. Masyarakat tidak seharusnya menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menghina, menyebarkan kebencian, atau menuduh pihak lain tanpa dasar yang jelas. Sikap tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan sosial dan mencegah konflik yang muncul akibat penyebaran informasi keagamaan.
Khusairi, Fata, dan Don (2025) menunjukkan bahwa penyuluh agama di Sumatera Barat menghadapi tantangan literasi digital, termasuk keterbatasan pelatihan, dukungan kelembagaan, dan kemampuan menyesuaikan dakwah dengan karakteristik media sosial. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa literasi digital tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerima informasi, tetapi juga oleh para penyampai pesan keagamaan. Kemampuan menggunakan media secara tepat perlu disertai pemahaman mengenai tanggung jawab keilmuan dan etika dakwah.
Dengan demikian, literasi keagamaan digital tidak hanya berkaitan dengan keterampilan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup tanggung jawab intelektual dan moral. Pengguna media sosial perlu menyadari bahwa informasi yang dibagikan dapat memengaruhi pemahaman dan sikap orang lain. Oleh karena itu, prinsip tabayyun, kehati-hatian, dan etika komunikasi perlu diterapkan dalam setiap aktivitas keagamaan di ruang digital.
1. Implikasi Perubahan Otoritas Keagamaan terhadap Pendidikan dan Dakwah Islam
Perubahan otoritas keagamaan di era digital memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan dakwah Islam. Lembaga pendidikan Islam tidak lagi hanya berhadapan dengan sumber pengetahuan yang berasal dari buku, guru, dan kegiatan pembelajaran secara langsung, tetapi juga dengan berbagai informasi yang diperoleh peserta didik melalui media sosial. Kondisi tersebut menuntut lembaga pendidikan untuk mengembangkan pola pembelajaran yang mampu menghubungkan pengetahuan keagamaan dengan kemampuan memahami informasi digital. Dalam lingkungan pendidikan, guru dan pendidik agama memiliki peran penting dalam membimbing peserta didik agar tidak menerima informasi keagamaan secara langsung tanpa pemeriksaan. Pembelajaran perlu memberikan pemahaman mengenai sumber ajaran Islam, cara membaca dalil, pentingnya konteks penafsiran, serta perbedaan antara pendapat pribadi dan penjelasan yang didasarkan pada kajian keilmuan. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan agama, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menilai informasi yang ditemukan di ruang digital.
Pesantren dan lembaga pendidikan Islam juga perlu memperkuat pemanfaatan teknologi sebagai sarana penyebaran pengetahuan. Kajian kitab, ceramah, diskusi keislaman, dan materi pembelajaran dapat disajikan melalui platform digital dengan tetap memperhatikan ketepatan isi dan kualitas penyampaian. Penggunaan teknologi tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan hubungan antara guru dan peserta didik, melainkan untuk memperluas akses dan mendukung proses pembelajaran yang telah berlangsung. Dalam kegiatan dakwah, perkembangan media digital menuntut pendakwah untuk memiliki kemampuan komunikasi yang sesuai dengan karakteristik masyarakat. Pesan keagamaan perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, tidak provokatif, serta memperhatikan kebutuhan audiens. Namun, penyesuaian gaya komunikasi tidak boleh mengurangi ketepatan materi dan kedalaman penjelasan agama. Pendakwah perlu menjaga keseimbangan antara daya tarik penyampaian dan tanggung jawab keilmuan.
Khusairi et al. (2025) memperlihatkan bahwa keterbatasan literasi digital dapat memengaruhi kemampuan penyuluh agama dalam memanfaatkan media sosial untuk kegiatan dakwah. Temuan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi digital bagi pendidik dan penyuluh agama melalui pelatihan, pendampingan, serta dukungan kelembagaan. Dengan adanya peningkatan kemampuan tersebut, para penyampai pesan agama dapat memanfaatkan teknologi secara lebih efektif tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman. Implikasi lainnya berkaitan dengan tanggung jawab lembaga keagamaan dalam menjaga kualitas informasi. Organisasi Islam, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, dan lembaga dakwah dapat berperan menyediakan materi keislaman yang memiliki dasar ilmiah serta mudah diakses masyarakat. Kehadiran sumber yang dapat dipercaya diperlukan agar masyarakat memiliki alternatif rujukan ketika menemukan informasi yang meragukan di media sosial.
Dengan demikian, perubahan otoritas keagamaan tidak hanya menjadi persoalan ulama dan pendakwah, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab lembaga pendidikan serta masyarakat secara luas. Pendidikan Islam perlu membekali peserta didik dengan pengetahuan agama dan kecakapan digital, sedangkan kegiatan dakwah perlu mengutamakan kejelasan sumber, ketepatan materi, dan etika komunikasi. Upaya tersebut dapat membantu menjaga kualitas pemahaman keislaman di tengah perkembangan teknologi.
KESIMPULAN
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Muslim dalam memperoleh informasi dan mempelajari agama Islam. Melalui media sosial, masyarakat dapat dengan mudah mengikuti dakwah dan mendapatkan pengetahuan keagamaan. Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipercaya. Saat ini, seseorang tidak hanya dinilai dari ilmu agamanya, tetapi juga dari popularitas dan kemampuannya dalam menyampaikan pesan di media sosial.
Berdasarkan teori otoritas Max Weber, perubahan ini menunjukkan bahwa tokoh agama tradisional, seperti ulama dan lembaga keagamaan, kini berdampingan dengan munculnya pendakwah baru di media digital. Artinya, teknologi tidak menghilangkan peran ulama, tetapi mengubah cara masyarakat mengenal dan mempercayai tokoh agama. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki literasi digital dan menerapkan prinsip tabayyun, yaitu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Dengan demikian, teknologi digital dapat menjadi sarana yang bermanfaat untuk mengembangkan pengetahuan dan dakwah Islam, asalkan tetap memperhatikan kebenaran ilmu, etika, dan nilai-nilai agama.
DAFTAR PUSTAKA
Alatas, I. F. (2021). What is religious authority? Cultivating Islamic communities in Indonesia. Princeton University Press. https://doi.org/10.23943/princeton/9780691204314.001.0001
Andok, M. (2024). The impact of online media on religious authority. Religions, 15(9), 1103. https://doi.org/10.3390/rel15091103
Hannan, A., & Mursyidi, A. F. (2023). Social media and the fragmentation of religious authority among Muslims in contemporary Indonesia. Digital Muslim Review, 1(2), 84–104. https://doi.org/10.32678/dmr.v1i2.10
Hidayatullah, R. (2025). Otoritas keagamaan digital: Pembentukan otoritas Islam baru di ruang digital. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 10(2), 1–16. https://doi.org/10.15408/ushuluna.v10i2.42831
Khusairi, A., Fata, A. K., & Don, A. G. (2025). From pulpit to platform: Digital literacy and the reconfiguration of religious authority among state counselors in West Sumatra. Jurnal Theologia, 36(2). https://doi.org/10.21580/teo.2025.36.2.27223
Mutamakin, M., Alahmadi, F. M. S., Fauzan, A., & Fannani, B. (2025). From pulpit to digital platform: The routinization of charisma online among Indonesian ulama. Simulacra, 8(2).
Rachmadhani, A. (2021). Otoritas keagamaan di era media baru: Dakwah Gusmus di media sosial. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, 5(2), 150–169. https://doi.org/10.14421/panangkaran.v5i2.2636
Rohmawati, H. S., Zulkifli, & Hakiem, N. (2025). Mediatization and hypermediation in digital religion and the transformation of Indonesian Muslim religious practices through social media usage. Jurnal Sosiologi Agama, 18(2), 133–150. https://doi.org/10.14421/jsa.2024.182-01
Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. University of California Press.
Zaid, B., Fedtke, J., Shin, D. D., El Kadoussi, A., & Ibahrine, M. (2022). Digital Islam and Muslim millennials: How social media influencers reimagine religious authority and Islamic practices. Religions, 13(4), 335. https://doi.org/10.3390/rel13040335





