Terassulsel.com, Makassar – Seorang Calon Jamaah Haji bernama Widya Sulfia Anggarani asal Kota Makassar gagal berangkat ke tanah suci diduga akibat ulah travel nakal.

Akibat gagal haji, korban mengadukan salah satu Travel Haji & Umroh JF ke Kanwil Kementerian Haji & Umroh (Kemenhaj) Sulsel.

Korban bersama Kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kanwil Kemenhaj Sulsel di Asrama Sudiang Makassar, Senin 6 Juli 2026 siang tadi.

Gagal haji, korban menyebutkan mengalami kerugian hingga mencapai 270 juta rupiah.

Cerita Widya, dirinya ditawari perjalanan haji khusus oleh salah seorang agen travel pada November 2025 silam, dengan biaya perjalanan sebesar 270 juta rupiah.

Dengan nilai tawaran tersebut, ia tertarik dan kemudian melakukan pembayaran awal ( DP ) sebesar 10 juta rupiah yang kemudian secara bertahap dilanjutkan dengan membayar sebanyak empat kali pembayaran hingga lunas via transfer langsung ke rekening agen Travel Haji dan Umroh JF.

Namun, setibanya di Jakarta pihak Travel memberitahu batal berangkat ke tanah suci dengan alasan faktor keamanan.

Kemudian, korban mendapatkan kabar dari pihak Travel dengan menginformasikan bahwa program haji ini ditunda dan akan kembali diberangkatkan pada tahun depan ( Tahun 2027).

“Alasannya tidak aman. Padahal saat (H -2) kita sudah di Jakarta baru diberitahu kalau batal berangkat, bahkan kami diminta bersabar rencana keberangkatan akan dilaksanakan tahun depan” kata Widya kepada sejumlah media.

Lanjut Widya, rupanya, bukan hanya dirinya yang diduga menjadi korban travel nakal tersebut. Dia ungkapkan kalau ada sedikitnya 80 orang calon jamaah lainnya juga gagal berangkat dan dikabarkan sudah menyetor dana hingga ratusan juta rupiah.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Muhammad Dirfan Akbar Z.A, SH mengatakan, bahwa kliennya telah mengikuti program Umroh pada Maret 2026, namun program Haji yang dijanjikan berlangsung pada 12 Mei 2026 gagal terlaksana lantaran pihak Travel Haji dan Umroh JF membatalkan karena faktor keamanan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dokumen yang diberikan berupa visa kerja bukan visa haji.

“ Kami telah melayangkan somasi ke pihak Travel meminta penjelasan terkait persoalan ini,” ucap Dirfan.

Jika pihak travek tidak menindaklajuti laporan klien Lebih jauh, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika penyelenggara Haji & umroh tidak menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“ Korban berharap Dananya dikembalikan secara utuh dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini,” tandasnya.

Tanggapan Pihak Kemenhaj Sulsel

Menanggapi laporan korban, Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Wilayah Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) Provinsi Sulawesi Selatan, Rizkayadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari salah satu calon jemaah dan langsung melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP), Senin 6 Juli 2026.

Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Wilayah Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) Provinsi Sulawesi Selatan, Rizkayadi.

“ Hari ini kami sementara melakukan BAP terhadap pelapor. Dari informasi awal yang kami terima, travel yang dilaporkan adalah Jannah Firdaus,” katanya.

Rizkayadi menjelaskan, Travel Haji dan Umroh JF, kabarnya merupakan Penyelenggara Haji Khusus (PHK) yang memiliki izin resmi.

Karena itu, Kemenhaj Sulsel akan segera memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk dimintai klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah yang disebut hanya sampai di Jakarta.

” Kami akan memanggil pihak pemilik atau direktur travel untuk memberikan klarifikasi mengapa jemaah asal Makassar bisa gagal berangkat,” ucap Rizkayadi.

Lanjutnya, berdasarkan laporan awal, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 80 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi sesuai besaran pembayaran masing-masing jemaah.

Rizkayadi, pengaduan terhadap Travel Haji dan Umroh JF baru pertama kali diterima di Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya menemukan bahwa kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki cabang resmi di Makassar, melainkan diduga hanya melalui agen.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *