Terassulsel.Com:Barru–Pemerintah Daerah Kabupaten Barru berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,
Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si didampingi Ketua DPRD Kab.Barru menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, di Kantor BPK Sulsel, Senin (22/5/2023).
“Alhamdulillah, tadi sore, BPK-RI melalui Kepala Perwakilan Sulsel telah menyampaikan dokumen LHP Keuangan TA 2022 dengan hasil Opini WTP, dan bagi Kabupaten Barru ini adalah WTP Ke-8 dan WTP yang ke-6 kalinya berturut turut diperiode kepemimpinan kami” Ujar Bupati dua periode tersebut.
“Terima kasih kepada Tim Audit BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang kedepannya akan melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD TA 2022, serta Pihak stakeholder yang terlibat ” Kata Bupati Barru
Dirinya berharap agar opini ini terus kita pertahankan, apa yg masih menjadi perbaikan segera kita benahi dan tentunya menjadi rambu rambu bagi kita untuk terhindar dari masalah masalah hukum dan meminimalisir kesalahan.
Bupati Barru menambahkan, Kami memahami betul, pemeriksaan oleh BPK yg berlangsung setiap tahun dirasakan semakin membawa perubahan ke arah yg lebih baik pada kinerja pemerintah Kab.Barru.
Selanjutnya,dalam rangka pemeriksaan terinci yg akan berlangsung beberapa waktu ke depan,tentu kami berharap mendapatkan bimbingan, arahan dan petunjuk, Pungkas Suardi.
Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Sulsel mengatakan penilaian Opini berdasar pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Selanjutnya,BPK mengharapkan DPRD,dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan,dan mengingatkan agar Pemkab.Barru menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.