Terassulsel.com, Makassar – Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar, berhasil menangkap terduga pelaku pengrusakan dan penggeroyokan mahasiswa dialah satu perguruan swasta di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang terjadi pada Senin 25 Desember 2023 dinihari.
Akibat penyerangan itu, sejumlah ruangan yang berada disalah satu fakultas rusak parah. Termasuk ruangan sekretariat mahasiswa menjadi sasaran amukan para pelaku.
Terkait adanya tindakan penggeroyokan dan pengrusakan falitas kampus, Tim Jatanrss Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap belasan pelaku.
“11 orang yang patut diduga sebagai pelaku penggeroyokan dan pengrusakan dapat diamankan. Dan 5 orang didapatkan bukti memiliki senjata tajam,” kata Kombes Pol Mukhamad Ngajib Kapolrestabes Makassar, didampingi Kompol Devi Sujana Kasat Reskrin dan AKP Waho Kasi Humas Polsek Polrestabes Makassar, saat merilis kasus tersebut di Aula Mako Polrestabes Makassar, Rabu 27 Desember 2023 Sore.
Seluruh pelaku yang diamankan adalah berstatus mahasiswa. 5 mahasiswa yang didapatkan terbukti membawa senjata tajam, ” Barang bukti berupa parang, badik dan juga busur,” sebut Kombes Pol Ngajib.
Dijelaskan, dimana kejadian tersebut dilaporkan bahwa adanya pengrusakan dan adanya salah satu korban luka dari penggeroyokan. Kemudian, dilakukan tindak lanjut dan melakukan proses penyelidikan dan juga melakukan olah tkp.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi saksi dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga pelaku tersebut. Para pelaku ada diamankan di Makassar dan di Maros,” jelas Ngajib.
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, kalau motif peristiwa ini adalah masalah sepele.
“Tiga hari sebelumnya terjadi saling menggunakan petasan dan kembang api. Kemudian setelah itu, dihari itu, salah satu pelaku memancing mahasiswa lainnya dengan cara menggeber atau menarik – menarik gas motornya. Serta memanas – manasi, sehingga terjadi perlawanan.” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Ngajib pun menerangkan para pelaku diproses sesuai peraturan yang berlaku, untuk 11 pelaku dikenakan pasal 170, sedangkan 5 pelaku lainnya dikenakan undang undang darurat.
” 11 pelaku akan mendapatkan hukuman penjara 5 tahun lamanya, sementara 5 pelaku terbukti membawa senjata tajam bakal mendapatkan hukuman penjara 10 tahun lamanya,” terangnya.