Terassulsel.com, Makassar – Operasi Cipta Kondisi ( Cipkon ) pada Minggu 7 Januari 2024 dini hari, yang digelar Personil Polrestabes Makassar berhasil mengkandangkan 139 unit kendaraan, dengan rincian 118 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat.
Demikian diungkapkan Akbp Darminto Kabagops Polrestabes Makassar, didampingi Akbp Amin Toha Kasatlantas Polrestabes Makassar, kepada media di Mako Polrestabes Makassar, dini hari tadi ( 7/1/24)
” Malam ini kita melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan polres dan jajaran dari 12 polsek. Pada malam ini, hasil tangkapan roda dua jumlahnya 118 unit kendaraan, kemudian roda empat jumlahnya 21 unit kendaraan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kendaraan yang terkena razia dilakukan tindakan penilangan dengan cara membayar ke Bank, setelah itu pemilik kendaraan membawa bukti pembayaran ke Mako Polrestabes Makassar serta dengan membawa aksesoris kendaraan sesuai bawaan pabrik alias aslinya ( standar ) seperti kaca spion dan knalpot.
” Kalau pengendara sudah membayar tilang, lalu melengkapi aksesoris kendaraannya, serta mengganti knalpot brong ( knalpot bising ), kendaraan mereka bisa langsung dibawa pulang,” kata perwira berpangkat dua bunga melati ini.
Ia juga menuturkan, kalau kebanyakan pengendara roda dua dan roda empat yang diamankan rata – rata tidak lengkap, seperti tidak ada platnya ( nomor kendaraannya) , tidak ada kaca spion, pakai knalpot brong.
Darminto juga mengatakan, dalam razia malam Minggu 7 Januari 2024, juga dilakukan dibeberapa jajaran polsek.
” Ada ballo diamankan sebanyak 100 liter dan beberapa pelakunya juga ikut diamankan di polsek untuk dilakukan pembinaan,” sebutnya.
Dan pihaknya mengimbau agar pengendara patuh berlalu lintas. ” Knalpot brong yang sudah diamankan atau disita, pihak Polrestabes Makassar akan membuat tugu sebagai pengingat kepada pengendara bahwa memakai knalpot brong merupakan pelanggaran.” tutup Akbp Darminto.