Terassulsel.com, Bantaeng – Tim Resmob bersama Sat Intelkam Polres Bantaeng berhasil mengungkap dengan cepat kasus Penganiyaan yang terjadi di Pa’bineang kel. Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian tersebut berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.IK, M.Si mengatakan pada Jum’at (30/6/2023) pagi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penikaman terjadi pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 23.45 wita, di jl. Pa’bineang kel. Lamalaka kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng
“Pelakunya pria berinisial MN (17), warga
Jl. Sungai Calendu, Kel mallilingi, Kec. Bantaeng ditangkap usai anggota mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa terduga pelaku ingin menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres Bantaeng.
Selanjutnya, kata Kapolres Bantaeng anggota langsung bergerak menuju kesasaran dan berhasil mengamankan MN tanpa adanya perlawanan, kemudian anggota juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yg merupakan barang bukti yang digunakan menganiaya korban.
“Bahwa benar dirinya yang melakukan penganiayaan bersama Lel. A J (DPO) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan Lel. A ( korban ) meninggal dunia, kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena merasa jengkel terhadap korban karena melihat Per. L ( sepupu Pelaku ) bersama Korban dan 2 temannya yaitu Lel. A F ( saksi 1 ) dan Lel. M F aqila bin M (saksi 2), berada di atas mobil milik Lel. M F di tempat yang gelap di jalur dua menuju kantor KPU Kab. Bantaeng.
Bahwa sebelum melakukan penganiayaan, kata Kapolres terlebih dahulu dirinya mencari Per. L ( sepupu Pelaku ) berboncengan dengan Per. Y ( kakak L) dan mendapati motor Per. Lilis dan dua orang temannya yaitu Per. A dan Per. S, berada di jalur dua menuju KPU tepatnya disamping Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kab. Bantaeng, selanjutnya menayangkan dimana Per. L dan kedua temannya menjawab ada diatas mobil, setelah itu Pelaku dan Per. Y, memeriksa mobil tersebut dengan menggunakan senter, pada saat melakukan pemeriksaan datang 3 orang teman pelaku an. Lel. HR, Lel. A J dan Lel. A F kemudian Korban bersama ke dua temannya keluar dari mobil langsung melarikan diri dan berpencar, tepatnya di Kp. Pa’bineang Kel. Lamalaka Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali dibagian belakang dan pinggang setelah itu Pelaku meninggalkan TKP bersama dengan Per. L, Per. Y dan teman – temannya.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara.
Adapun Muhammad Adhi Aqsha BIN Asman mendapatkan perawatan medis di RSUD Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng dan dinyatakan meninggal dunia Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 01.13 Wita, telah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS.
Sekitar pukul 02.05 jenazah almarhum Muhammad Adhi Aqsha Bin Asman dibawa kerumah duka di Jl. Baji Areng Kel. Banyorang Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng.