Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Jl. Hatta No. 2, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta, Makassar, Sabtu (21/6/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai Makassar mengungkap penindakan terhadap narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat bruto mencapai 2.024 gram, yang merupakan bagian dari total 12.024 gram sabu yang berhasil diamankan dari jaringan yang lebih besar. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,42 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari analisis intelijen mendalam dan operasi gabungan antara Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Kendari, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Melalui joint analysis dan joint operation, kami berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan delapan pelaku berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JB. Para pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dengan total bruto 12.024 gram,” ujar Djaka.
Djaka memaparkan, seluruh penindakan bermula dari hasil profiling terhadap penumpang penerbangan internasional dari Kuala Lumpur (KUL) ke Makassar (UPG), yaitu Air Asia AK 334 dan Malaysia Airlines MIH 847. Dari analisis intelijen, empat penumpang diduga membawa narkotika dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
1. Penindakan 1 – 23 Mei 2025:
Pelaku inisial VH (perempuan) menyembunyikan sabu seberat 342 gram di dada, dibungkus pembalut yang diletakkan dalam pakaian dalam.
2. Penindakan 2 – 27 Mei 2025:
Pelaku inisial KT (perempuan) menyembunyikan 1.042 gram sabu dengan cara serupa.
3. Penindakan 3 – 14 Juni 2025:
Pelaku inisial H (perempuan) menyembunyikan 350 gram sabu di dalam pakaian dalam dan sepatu.
4. Penindakan 4 – 14 Juni 2025:
Pelaku inisial S (perempuan) menyembunyikan 290 gram sabu dengan metode yang sama.
Selanjutnya, hasil barang sitaan diserahkan ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengembangan melalui metode controlled delivery ke penerima paket yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari pengembangan tersebut, aparat gabungan berhasil menangkap empat pelaku tambahan, yakni inisial M dan SR (perempuan), serta AN dan JS (laki-laki).
Sinergi Antarinstansi dan Komitmen Lindungi Generasi Bangsa
Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan ini dinilai telah menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Djaka menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antarinstansi, khususnya antara Bea Cukai, BNN, POLRI, dan berbagai elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika lintas negara yang semakin masif dan terorganisir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan, POLRI, dan seluruh jajaran yang terlibat. Ini bukan hanya keberhasilan institusi, tetapi juga keberhasilan bersama dalam menyelamatkan generasi muda,” ujar Djaka.
Sementara itu, Ade, Kepala KPPBC TMP B Makassar, menambahkan bahwa Bea Cukai tidak akan berhenti sampai di sini. “Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional. Ini adalah panggilan moral kita semua sebagai anak bangsa,”. (*)