Terassulsel.com, 1 SYAWAL 1447 H – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus protes keras atas insiden penghadangan dan pelarangan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H yang menimpa warga Muhammadiyah di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.

Kronologi dan Pelanggaran Hukum
Insiden bermula saat jamaah Muhammadiyah hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang secara legalitas adalah Aset Resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf. Namun, Beberapa Oknum warga sekitar melakukan penghadangan sepihak. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap:

UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah.

UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 175 KUHP terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan dengan ancaman pidana.

Kritik Keras Terhadap Pemerintah Setempat, PDM Barru sangat menyayangkan sikap Camat Barru dan Lurah Coppo yang berada di lokasi saat kejadian. Alih-alih memberikan perlindungan hukum kepada Warga Muhammadiyah dan pemilik aset, aparat pemerintah setempat justru tidak memberikan solusi efektif dan malah meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa ,” tegas Drs. H. Akhmad Jamaluddin, Ketua PDM Barru.

Desakan Kepada Bupati Barru
Atas insiden ini, PDM Barru secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten:
Mendesak Bupati Barru untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan dan memberikan jaminan keamanan permanen bagi warga Muhammadiyah dalam mengelola asetnya.
Meminta Evaluasi Kinerja aparat pemerintah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap kerukunan umat beragama serta supremasi hukum.

Menegaskan Jalur Hukum: PDM Barru akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa hak-hak persyarikatan tetap tegak dan tidak ada lagi pembiaran terhadap aksi intoleransi di Kabupaten Barru.
Demi menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan fisik, warga Muhammadiyah akhirnya mengambil inisiatif untuk segera meninggalkan lokasi dan berpindah ke Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Tanete Rilau, dan ada juga yang ke masjid Muhamadiyah Takkalasi kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan Salat Idul Fitri.

“Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini,” tutup Drs. H. Akhmad Jamaluddin.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *