terassulsel.com, MAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar agar pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.
Ketua Distrik LSM GMBI Kota Makassar, Walinono, mengatakan pihaknya telah menyampaikan masukan kepada Pemkot Makassar agar penataan PKL tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Penertiban PKL perlu dilakukan dengan pendekatan yang solutif agar tidak berdampak pada meningkatnya pengangguran dan hilangnya kesempatan kerja bagi warga,” kata Walinono, Sabtu (10/1).
Menurutnya, Pemkot Makassar juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas berjualan yang layak bagi PKL melalui penyiapan selter resmi di seluruh kecamatan dan kelurahan.
“Dengan adanya lokasi berjualan yang tertata, penataan kota dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil,” ujarnya.
LSM GMBI juga menilai sektor PKL memiliki potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui retribusi pedagang. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang jelas serta mekanisme pengelolaan yang transparan.
“Kami mendorong agar retribusi PKL dapat dikelola secara optimal melalui Bapenda dan PD Pasar Kota Makassar, dengan kejelasan pihak yang bertanggung jawab,” jelas Walinono.
Ia berharap penataan PKL yang dilakukan secara terkoordinasi dan transparan dapat mendukung keindahan kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang.





